JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kebudayaan kepada seluruh pemerintah daerah mulai tahun 2019.
"Jumlahnya Rp 1 triliun lebih (per daerah). Jadi nanti bantuan fasilitas tidak perlu lagi menggunakan dana pendidikan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melalui siaran pers, Jumat (20/7/2018).
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengungkapkan, DAK untuk kebudayaan tersebut telah disetujui legislatif, kepala negara, dan menteri terkait.
Alokasinya berada di luar alokasi anggaran fungsi pendidikan yang saat ini sudah memenuhi 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Serapan DAK Fisik Masih 0 Persen, Wapres Kalla Sentil Pemda
Saat ini, pembahasan sudah masuk dalam teknis terkait sasaran prioritas, bobot, dan mekanisme.
"Arahan Presiden, prinsipnya jangan dibagi rata. Prioritasnya akan lebih banyak kepada aspek non fisik," kata Hilmar.
Pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang akan menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berikutnya.
Berdasarkan PPKD, pemerintah baik pusat maupun daerah akan lebih mudah dalam melakukan perumusan strategi kebudayaan baik daerah maupun nasional.
Baca juga: OTT Pungli DAK di Nias Selatan Belum Ada Tersangka
Ini membuat pemberian bantuan dan perumusan kebijakan terkait kebudayaan dapat lebih jelas, tepat, dan konkret.
"Targetnya di bulan Agustus ini penyusunan PPKD sudah selesai semua di level kabupaten/kota," kata Hilmar.
Beberapa kabupaten dan kota telah menyelesaikan dan menyerahkan pokok pikiran kebudayaan daerahnya.
"Kita harapkan nanti di bulan November, strategi kebudayaan yang sifatnya nasional akan dapat disahkan oleh Presiden dan disampaikan pada Kongres Kebudayaan. Itu menjadi dasar penyusunan RPJMN," kata Hilmar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.