Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Divestasi Saham Freeport untuk Siapa?

Kompas.com - 20/07/2018, 12:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hari Kamis 12 Juli 2018 menjadi hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Setelah melalui perjalanan panjang akhirnya Indonesia berhasil menguasai 51,2 persen saham Freeport. Selama ini, Indonesia hanya memiliki 9,36% saham.

Pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM) melakukan penandatanganan Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham Freefort McMoran Inc (FCX) dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke INALUM.

Baca juga: Memahami Head of Agreement dalam Proses Divestasi Saham Freeport

Dengan penandatanganan ini, selain kita bisa mempunyai kedaulatan dalam pengelolaan tambang di negeri sendiri, Indonesia juga akan mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar dari pajak dan royalty.

Cadangan emas, tembaga dan perak milik Freeport adalah yang terbesar di dunia. Indonesia diperkirakan bisa mendapatkan miliaran dollar dengan perjanjian baru ini.

Namun, tidak selamanya niat baik pemerintah mendapatkan respons baik. Polemik banyak muncul terkait divestasi saham ini.

Banyak hal yang perlu diketahui agar masyarakat tidak terjebak pada berita negatif yang muncul baik melalui media cetak maupun media sosial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan dan perwakilan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Timika memperlihatkan dokumen perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia yang telah ditandatangani di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan dan perwakilan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Timika memperlihatkan dokumen perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia yang telah ditandatangani di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).

Berikut Tiga hal yang patut diketahui masyarakat.

1. Apa itu Head of Agreement?

Sebagaimana diketahui, pada Agustus 2017 lalu, pemerintah dengan Freeport-McMoran telah melakukan kesepakatan untuk pembahasan PTFI melalui empat kesepakatan yang harus diselesaikan secara bersamaan.

Salah satu kesepakatan di antaranya adalah divestasi saham PTFI sebesar 51%.

Head of Agreement (HoA) yang ditandatangani pada tanggal 12 Juli 2018 merupakan dasarkese pakatan untuk divestasi saham PTFI sebesar 51% yang berisi tentang struktur transaksi divestasi dan nilai transaksi divestasi.

Kesepakatan terkait struktur transaksi dan nilai transaksi ini merupakan tahapan penting dalam tahapan penyelesaian seluruh kesepakatan terkait PTFI.

Pemerintah akan membeli saham setelah semua dokumentasi dan perjanjian selesai dan tidak bermasalah.

Dengan target selesai selama selama 2 (dua) bulan, akan dibahas pula rincian perjanjian dan penyelesaian tiga kesepakatan lainnya yaitu Perubahan landasan hukum dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), keputusan kewajiban pembangunan smelter dan disepakatinya bentuk stabilitas penerimaan negara.

2. Mengapa membeli saham Rio Tinto ?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com