JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra. Effendy merupakan tersangka yang diduga menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
"Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/7/2018) malam.
Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari Effendy kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: KPK Minta Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Menyerahkan Diri
"Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Dari cek yang dicairkan, diduga uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar dan AT bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
Hingga saat ini, uang Rp 500 juta itu masih dibawa kabur oleh Umar yang melarikan diri dari upaya penangkapan KPK.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu Pakai Modus Baru, Begini Caranya
Dalam kasus ini, Pangonal dan Umar disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.