JAKARTA, KOMPAS.com - Maria Sumarsih, presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan) mendesak penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan secara yudisial. Menurut Sumarsih, proses hukum harus dilakukan untuk mewujudkan keadilan.
Ia pun menolak apabila penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dilakukan secara non-yudisial. Apalagi jika penyelesaian dilakukan melalui Dewan Kerukunan Nasional (DKN).
"Tidak mau (secara non-yudisial). Caranya gimana, (dengan DKN)? Oh, tidak mau," kata Sumarsih di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Baca juga: Kontras Nilai Pemerintah Tak Konsisten soal Tujuan DKN
Sumarsih menuturkan, bisa saja penyelesaian kasus dilakukan secara rekonsiliasi. Akan tetapi, menurut dia, bagaimanapun proses hukum harus tetap dilakukan.
Ia juga menolak apabila penyelesaian kasus dilakukan secara musyawarah mufakat, seperti misalnya saling memaafkan.
Sumarsih menegaskan, ia tidak mau saling memaafkan dengan orang yang menembak putranya hingga tewas.
Baca juga: Jaksa Agung: Dewan Kerukunan Nasional Masih Dibahas
"Saling memaafkan itu saya harus minta maaf sama yang menembak anak saya. Aneh kan," jelas Sumarsih.
Menurut Sumarsih, penyelesaian kasus pelanggaran HAM harus dilakukan melalui jalur hukum. Dia mengungkapkan, apapun yang terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus dibuktikan di pengadilan.
"Apapun harus dibuktikan di pengadilan," tutur Sumarsih.
Baca juga: Keluarga Korban Minta Kejagung Tak Gantung Kasus Pelanggaran HAM Berat
Sumarsih merupakan ibunda dari Benardinus Realino Norma Irawan atau Wawan. Sang putra merupakan mahasiswa Universitas Katolik Atma Jaya yang tewas ditembak pada tragedi Semanggi tahun 1998 silam.
Sejak tewasnya Wawan, Sumarsih terus menyuarakan keadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Salah satunya dilakukan melalui aksi Kamisan, yakni berdiri selama 1 jam di depan Istana Presiden setiap hari Kamis sambil menyuarakan keadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.