JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menko Kemaritiman sekaligus ekonom senior Rizal Ramli mengkritik langkah Partai Perindo mengajukan uji materi salah satu pasal dalam Undang-Undang Pemilu.
Jika uji materi itu dikabulkan, maka berpotensi melegalkan Wapres Jusuf Kalla kembali maju dalam Pilpres 2019.
"Saya nggak tahu Hary Tanoe (Ketua Umum Perindo), kok 'ujug-ujug' Perindo mengajukan ke MK agar Pak JK bisa maju lagi, jangan 'ngawur'," ujar Rizal Ramli dijumpai setelah menjenguk Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono di RSPAD, Jakarta, Kamis (19/7/2018), seperti dikutip Antara.
Baca juga: MK Minta Perindo Pertegas Argumentasi Uji Materi UU Pemilu
Awalnya Rizal bercerita tentang kondisi SBY, dan bagaimana dirinya diminta SBY menjelaskan kondisi perekonomian nasional kepada para kader Demokrat yang hadir.
Ia lalu ditanya wartawan mengenai tanggapannya atas pengajuan uji materi UU Pemilu oleh Perindo ke MK.
"Jangan gara-gara ada kasus, lalu mau mengkhianati reformasi. Reformasi kan sederhana. Presiden-Wapres itu maksimum dua kali. Maksudnya Hary Tanoe apa ini?" tegas Rizal.
Baca juga: Hakim MK Minta Bukti Perindo Calonkan Jusuf Kalla sebagai Cawapres
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sudah menjelaskan alasan partainya mengajukan uji materi atas pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang berpotensi melegalkan Kalla untuk kembali maju di Pilpres 2019 ketiga kalinya.
"Yang gugat ke MK adalah Perindo, supaya memberikan perspektif calon seluas-luasnya. Makin banyak potensi pasangan, akan makin membuka pilihan," kilah Hary Tanoe.
Partai Perindo mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, terkait pasal 169 huruf n.
Baca juga: Kini, Jusuf Kalla Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, asal...
Pasal tersebut mengatur calon presiden dan calon wapres adalah orang yang belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.
Menurut Hary Tanoe, frasa itu bermakna kabur, karena bisa diartikan dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau pernah menjabat sebanyak dua kali.
Sehingga Perindo memutuskan mengajukan uji materi pasal tersebut.
Jusuf Kalla sudah dua kali menjadi Wakil Presiden RI. Namun, jabatan itu tidak disandangnya berturut-turut selama dua periode pemerintahan.
Kalla juga menyatakan bersedia kembali mendampingi Joko Widodo dalam Pemilu 2019, apabila ketentuan konstitusi membolehkan dia kembali menjabat sebagai wakil presiden untuk ketiga kalinya.
"Nanti kita lihat perkembangannya, demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja, (tetapi) bicara tentang bangsa ke depan. Ya tergantung nanti penilaian bangsa ke depan macam mana," kata Wapres Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.