Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Ramli: Hary Tanoe Jangan "Ngawur"

Kompas.com - 19/07/2018, 17:46 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menko Kemaritiman sekaligus ekonom senior Rizal Ramli mengkritik langkah Partai Perindo mengajukan uji materi salah satu pasal dalam Undang-Undang Pemilu.

Jika uji materi itu dikabulkan, maka berpotensi melegalkan Wapres Jusuf Kalla kembali maju dalam Pilpres 2019.

"Saya nggak tahu Hary Tanoe (Ketua Umum Perindo), kok 'ujug-ujug' Perindo mengajukan ke MK agar Pak JK bisa maju lagi, jangan 'ngawur'," ujar Rizal Ramli dijumpai setelah menjenguk Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono di RSPAD, Jakarta, Kamis (19/7/2018), seperti dikutip Antara.

Baca juga: MK Minta Perindo Pertegas Argumentasi Uji Materi UU Pemilu

Awalnya Rizal bercerita tentang kondisi SBY, dan bagaimana dirinya diminta SBY menjelaskan kondisi perekonomian nasional kepada para kader Demokrat yang hadir.

Ia lalu ditanya wartawan mengenai tanggapannya atas pengajuan uji materi UU Pemilu oleh Perindo ke MK.

"Jangan gara-gara ada kasus, lalu mau mengkhianati reformasi. Reformasi kan sederhana. Presiden-Wapres itu maksimum dua kali. Maksudnya Hary Tanoe apa ini?" tegas Rizal.

Baca juga: Hakim MK Minta Bukti Perindo Calonkan Jusuf Kalla sebagai Cawapres

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sudah menjelaskan alasan partainya mengajukan uji materi atas pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang berpotensi melegalkan Kalla untuk kembali maju di Pilpres 2019 ketiga kalinya.

"Yang gugat ke MK adalah Perindo, supaya memberikan perspektif calon seluas-luasnya. Makin banyak potensi pasangan, akan makin membuka pilihan," kilah Hary Tanoe.

Partai Perindo mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, terkait pasal 169 huruf n.

Baca juga: Kini, Jusuf Kalla Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, asal...

Pasal tersebut mengatur calon presiden dan calon wapres adalah orang yang belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.

Menurut Hary Tanoe, frasa itu bermakna kabur, karena bisa diartikan dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau pernah menjabat sebanyak dua kali.

Sehingga Perindo memutuskan mengajukan uji materi pasal tersebut.

Jusuf Kalla sudah dua kali menjadi Wakil Presiden RI. Namun, jabatan itu tidak disandangnya berturut-turut selama dua periode pemerintahan.

Kalla juga menyatakan bersedia kembali mendampingi Joko Widodo dalam Pemilu 2019, apabila ketentuan konstitusi membolehkan dia kembali menjabat sebagai wakil presiden untuk ketiga kalinya.

"Nanti kita lihat perkembangannya, demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja, (tetapi) bicara tentang bangsa ke depan. Ya tergantung nanti penilaian bangsa ke depan macam mana," kata Wapres Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com