BATAM, KOMPAS.com - Atong, pemilik dua ekor ikan aligator yang ada dipenangkaran di kawasan Pasar Mitra Raya, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), secara sukarela menyerahkan ikan tersebut ke UPT Stasiun Karantina Ikan Batam, Kamis (19/8/2018).
Penyerahan ini dilakukan setelah adanya sosialisasi atas bahaya terhadap perkembangbiakan ikan predator tersebut.
Atong mengaku dirinya tidak membudiyakan ataupun mengembangbiakan ikan predator tersebut. Dia mengaku ikan itu dibelinya dari seseorang yang ada di Batam.
"Ikan ini kami beli dari ukuran kecil sebanyak dua ekor, dan akhirnya sekrang berukuran 1,3 meter. Dan karena keberadaan ikan ini dilarang di Indonesia, makanya saya putuskan untuk mengembalikannya ke UPT Stasiun Karantina Ikan Batam untuk dimusnahkan," ujarnya.
Baca juga: Karantina Batam Kembali Temukan Ikan Aligator di Lokasi Penangkaran
Agung Sila, Kepala UPT Stasiun Karantina Ikan Batam mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dan berharap siapapun yang memiliki ikan berbahaya ini agar bisa menyerahkannya ke UPT Stasiun Karantina Ikan Batam.
Sebab selain ikan tersebut sangat berbahaya, keberadaan ikan ini juga dilarang untuk dirawat, dipasarkan, hingga dilepasliarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Yakni UU 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU 45 tahun 2009 tentang perikanan dan Permen Kelautan dan Perikanan No. 41 tahun 2014.
"Alhamdulillah, saudara Atong memahami atas bahaya dan dampaknya apabila membudiyakan atau memelihara ikan aligator ini," kata Agung Sila, Kamis (19/7/2018).
Baca juga: Ikan Aligator Ditemukan Dijual Bebas di Palembang
Saat ini pemerintah membuka posko pengaduan terhadap keberadaan ikan berbahaya ini di kantor UPT Stasiun Karantina Ikan Batam yang berada di Batam Centre.
"Jika ada warga yang melihat dan mengetahui keberadaan ikan Arapaima, ikan Aligator, ikan Piranha dan ikan Sapu-sapu yang jenis buas bisa segera melaporkan infirmasi ini ke posko pengaduan kami," pungkas Agung.