Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Tak Ada Masalah Gubernur Rombak Pejabat, tetapi..

Kompas.com - 19/07/2018, 11:52 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan soal mengangkat dan menghentikan jabatan seorang wali kota menjadi kewenangan seorang gubernur.

Hal itu Tjahjo sampaikan menanggapi perombakan pejabat DKI Jakarta yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan sejak Juni 2018.

“Begini ya seorang presiden dan menteri termasuk gubernur tentu punya diskresi dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk diskresi ambil kebijakan yang menyangkut personalia, saya pribadi sebagai Mendagri apa yang dilakukan oleh [ak Gubernur DKI (Anies Baswedan) mengganti kalau perlu mengganti seluruhnya tuh rnggak ada masalah itu hak gubernur,” ujar Tjahjo di Kompleks Gelora Bung Karno, Kamis (19/7/2018).

Baca juga: Sudah Temui KASN, Anies Jelaskan Alasan Pergantian Wali Kota yang Tak Diumumkan ke Publik

Meski demikian, Tjahjo mengatakan pergantian atau perombakan struktural di lembaga perlu mematuhi mekanisme yang telah berlaku.

“Hanya ada mekanisme, ada proses, kalau belum pensiun mau pindah ke mana? Diganti mungkin perlu penjelasan. Ini kan sudah semakin terbuka sekarang saya mengganti staff saya tanpa pemberitahuan dan tanpa mekanisme pasti diadukan dan sebagainya,” tutur dia.

Tjahjo juga mengatakan, secara prinsip pihaknya tidak mempermasalahkan seorang Gubernur, Bupati, atau walikota untuk ganti stafnya sejauh sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sah saja (pergantian atau perombakan pejabat) yang penting ikuti aturan karena ada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan mekanisme-mekanisme yang harus dilaksanakan,” ujar dia.

Baca juga: Perombakan Jabatan di DKI Diselidiki Komisi ASN, Ini 4 Pembelaan Anies

Di sisi lain, saat ditanya mengenai pencopotan Wali Kota Jakarta Timur oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melalui pesan elektronik WhatsApp, Tjahjo mengatakan, hak tersebut merupakan hal yang wajar.

“Soal diganti dengan WA (whatsapp) dengan telepon kan proses, mungkin belum disiapkan SK (surat keputusan) nya tapi sudah diberitahu lewat telepon. Saya kira sesuatu hal yang wajar,” tutur politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Baca juga: Mantan Wali Kota Jaksel Dicopot Anies Tanpa Pernah Diperingatkan

Diberitakan, perombakan pejabat DKI yang dilakukan Gubernur Anies sejak Juni 2018 berbuah pelaporan ke KASN.

Atas laporan ini, Komisi ASN menengarai ada aturan yang ditabrak dalam perombakan jabatan.

Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN Sumardi menduga pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Terkait hal ini, Sofian mengatakan, pihaknya memiliki wewenang membatalkan pelantikan sejumlah pejabat DKI jika ditemukan adanya pelanggaran di balik pergantian pejabat tersebut.

Kompas TV Kemudian, rombongan Pemprov DKI ikut melaksanakan upacara penghormatan Suku Dinas Pemadam Kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com