JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan soal mengangkat dan menghentikan jabatan seorang wali kota menjadi kewenangan seorang gubernur.
Hal itu Tjahjo sampaikan menanggapi perombakan pejabat DKI Jakarta yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan sejak Juni 2018.
“Begini ya seorang presiden dan menteri termasuk gubernur tentu punya diskresi dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk diskresi ambil kebijakan yang menyangkut personalia, saya pribadi sebagai Mendagri apa yang dilakukan oleh [ak Gubernur DKI (Anies Baswedan) mengganti kalau perlu mengganti seluruhnya tuh rnggak ada masalah itu hak gubernur,” ujar Tjahjo di Kompleks Gelora Bung Karno, Kamis (19/7/2018).
Baca juga: Sudah Temui KASN, Anies Jelaskan Alasan Pergantian Wali Kota yang Tak Diumumkan ke Publik
Meski demikian, Tjahjo mengatakan pergantian atau perombakan struktural di lembaga perlu mematuhi mekanisme yang telah berlaku.
“Hanya ada mekanisme, ada proses, kalau belum pensiun mau pindah ke mana? Diganti mungkin perlu penjelasan. Ini kan sudah semakin terbuka sekarang saya mengganti staff saya tanpa pemberitahuan dan tanpa mekanisme pasti diadukan dan sebagainya,” tutur dia.
Tjahjo juga mengatakan, secara prinsip pihaknya tidak mempermasalahkan seorang Gubernur, Bupati, atau walikota untuk ganti stafnya sejauh sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sah saja (pergantian atau perombakan pejabat) yang penting ikuti aturan karena ada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan mekanisme-mekanisme yang harus dilaksanakan,” ujar dia.
Baca juga: Perombakan Jabatan di DKI Diselidiki Komisi ASN, Ini 4 Pembelaan Anies
Di sisi lain, saat ditanya mengenai pencopotan Wali Kota Jakarta Timur oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melalui pesan elektronik WhatsApp, Tjahjo mengatakan, hak tersebut merupakan hal yang wajar.
“Soal diganti dengan WA (whatsapp) dengan telepon kan proses, mungkin belum disiapkan SK (surat keputusan) nya tapi sudah diberitahu lewat telepon. Saya kira sesuatu hal yang wajar,” tutur politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Baca juga: Mantan Wali Kota Jaksel Dicopot Anies Tanpa Pernah Diperingatkan
Diberitakan, perombakan pejabat DKI yang dilakukan Gubernur Anies sejak Juni 2018 berbuah pelaporan ke KASN.
Atas laporan ini, Komisi ASN menengarai ada aturan yang ditabrak dalam perombakan jabatan.
Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN Sumardi menduga pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.
Terkait hal ini, Sofian mengatakan, pihaknya memiliki wewenang membatalkan pelantikan sejumlah pejabat DKI jika ditemukan adanya pelanggaran di balik pergantian pejabat tersebut.