Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tommy Soeharto Jadi Caleg, tapi Pernah Divonis 10 Tahun, Ini Kata KPU

Kompas.com - 19/07/2018, 04:28 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto ikut maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg dalam Pemilu Legislatif 2019.

Sebagaimana diketahui publik, Tommy pernah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 2002 lalu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi, pun angkat bicara terkait polemik tersebut.

"Kami (akan) cek status hukum kasusnya seperti apa," ujar Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Pramono juga berujar, KPU akan memverifikasi syarat pendaftaran putra bungsu mantan Presiden Soeharto tersebut.

"Pemeriksaan itu seperti putusan pengadilan tertingginya sampai di mana, kemudian vonis tertingginya apa," ucap Pramono.

Baca juga: Tommy dan Titiek Soeharto Jadi Caleg Partai Berkarya

Sebab, kata Pramono, mantan narapidana yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif harus memenuhui tiga hal.

Pertama, yang bersangkutan sudah selesai menjalani masa hukumannya. Kedua, membuat pengumuman di media massa yang berisi informasi bahwa sudah selesai menjalani masa hukuman.

Lalu, ketiga, ada tanda bukti dari pimpinan media massa atau berupa surat keterangan yang menyebutkan bahwa sudah membuat pengumuman.

"Jadi, beberapa syarat itulah yang harus diserahkan saat mendaftar sebagai caleg kemarin," ujar Pramono.

"Sepanjang dia bukan mantan narapidana kasus korupsi, mantan narapidana bandar narkoba, dan mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak, maka ada aturannya sendiri," kata dia.

Tak berbeda, komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, mantan narapidana yang ikut Pileg 2019 wajib membuat pengumuman kepada publik pernah melakukan tindak pidana.

"Itu saja, dia harus men-declare pernah untuk melakukan tindak pidana," kata Ilham.

Adapun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, hanya tiga jenis mantan narapidana yang dilarang maju dalam pemilu legislatif.

Ketiganya yakni mantan narapidana kasus korupsi, mantan narapidana kasus narkoba, dan mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Kompas TV Ada fenomena menarik jelang Pemilu 2019. Adalah sejumlah politisi yang berpindah partai saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com