JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Rencananya, penyidik akan memeriksa beberapa saksi yang sebelumnya dicegah ke luar negeri.
Salah satu yang akan diperiksa pada Rabu (18/7/2018) adalah Steffy Burase. Mantan model yang juga aktif di ajang olahraga lari ini dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Steffy bersama tiga saksi lain dicegah karena keterangannya sangat diperlukan oleh penyidik KPK.
Steffy Burase tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.33 WIB ditemani oleh pengacaranya yang bernama Fahri Timur.
Baca juga: Tuntut Pembebasan Irwandi, Massa Menginap di Kantor Gubernur Aceh
Steffy yang mengenakan hijab berwarna hitam dan memakai kacamata berwarna hitam tak banyak memberikan komentar kepada awak media.
“Nanti, nanti di penyidikan saja,” ujar dia yang langsung masuk ke dalam gedung KPK.
Selain Steffy, penyidik juga akan memeriksa Nizarli selaku Kepala biro ULP Provinsi Aceh. Kemudian, Rizal Aswandi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umun Aceh, Rizal Aswandi Syahbuddin selaku pegawai negeri sipil (PNS), serta dari pihak swasta Teuku Fadhilatul Amri, staf khusus Gubernur Aceh
Selain itu, penyidik akan memeriksa dua tersangka, yaitu Teuku Saiful Bahri selaku swasta, dan Hendri Yuzal selaku staf khusus Gubernur Aceh.
Baca juga: Mantan Panglima GAM dan Eks Kadensus 88 Demo Desak KPK Bebaskan Gubernur Aceh
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi IY (Irwandi Yusuf)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Febri berharap saksi-saksi yang dipanggil memenuhi kewajibannya, datang ke penyidik dan berbicara jujur tentang apa yang ia ketahui.
Irwandi Yusuf bersama dengan Bupati Bener Meriah, Aceh Ahmadi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.
Baca juga: KPK Cegah Orang Dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Berpergian Ke Luar Negeri
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.
Saat ini, KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.