Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PLN Tegaskan Suap PLTU Riau-1 Tak Hambat Program 35 Ribu MW

Kompas.com - 17/07/2018, 08:32 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir menjelaskan, pengembangan program listrik 35 ribu megawatt tak terhambat akibat kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Ia memastikan program ini terus berjalan.

Kasus ini melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Ya tidak (terhambat). Proyek 35 ribu (megawatt) sudah selesai 32 ribu, ini salah satu dari 35 ribu dengan (kapasitas) dua kali 300 megawatt dan selesai direncanakan tahun 2023 kalau tidak salah," ujar Sofyan di gedung PLN, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Namun, Sofyan mengakui bahwa proyek PLTU Riau-1 ini perlu dihentikan sementara. Ia juga menjelaskan, ada sejumlah hal yang belum disepakati dengan pengembang proyek tersebut, seperti menyangkut jangka waktu operasi dan pemeliharaan, pembelian konsesi tambang serta hal lainnya.

"Proyek ini belum putus ya. Belum selesai. Masih dalam taraf pelaksanaan belum finish. Belum ada hal apapun. Ada beberapa kondekiisi preseden yang belum putus terkait jangka waktu operation and maintenance, kami mau sekian tahun mereka mau sekian tahun dan lainnya," kata Sofyan.

Baca jugaKPK Tegaskan Dirut PLN Sofyan Basir Masih Berstatus Saksi

Ia menegaskan, aspek legal dalam pengembangan proyek ini juga harus bersih dari permasalahan hukum. Selain itu, penghentian sementara proyek ini telah sesuai dengan letter of intent (LOI) yang menyebutkan jika terjadi persoalan hukum antara konsorsium dan anak perusahaan PLN, pengembangan proyek harus dihentikan sementara. 

"Itu hal-hal yang memang harus clear. Dan dengan kejadian ini tentu sementara kami break (hentikan) nanti bagaimana aspek legalnya harus diselesaikan terlebih dahulu. Karena ini menyangkut masalah person dari orang-orang yang bertanggung jawab di dalam perjanjian kerja sama," ujar dia.

Di sisi lain ia juga mengklaim, PLN sudah berupaya keras menjauhi praktik korupsi dalam pengembangan proyek-proyeknya. Ia memastikan sejumlah proyek yang dicanangkan juga terus berkembang

"Sekarang sudah tidak ada (praktik korupsi) di PLN. Kami pastikan kami sudah sangat ketat. Semua (proyek) progres," ujarnya.

Baca jugaDirut PLN Sebut Tim KPK Geledah Sejumlah Titik di Gedung PLN Pusat

"Mudah-mudahan untuk proses dan progres akan kami laksanakan seprofesional mungkin. Ini ada permasalahan-permasalahan di konsorsium, kami tidak bisa mendalami ke sana, kami hanya sebatas di kami dan anak perusahaan kami," sambung Sofyan.

PLTU Riau-1 ini direncanakan memiliki kapasitas 2x300 megawatt (MW). Adapun nilai investasinya sebesar 900 juta dolar Amerika Serikat. Proyek ini menjadi bagian dari program 35.000 megawatt yang dicanangkan untuk target jangka panjang.

Kompas TV KPK menggeledah kantor pusat PLN di Jalan Trunojoyo Blok M, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com