JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka anggota DPRD Sumatera Utara Arifin Nainggolan terkait kasus dugaan suap dari Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara.
"Terhadap tersangka ANN (Arifin Nainggolan) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/7/2018).
Hari ini, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka anggota DPRD Sumut lainnya. Mereka adalah Rahmianna Delima Pulungan dan Biller Pasaribu.
Biller Pasaribu telah memenuhi pemeriksaan, sementara Rahmianna tidak hadir.
"RDP (Rahmianna) tidak hadir. Belum diterima informasi alasan ketidakhadiran," kata Febri.
Arifin, Rahmianna, dan Biller merupakan bagian dari 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.