JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti masih minimnya partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg). Situasi itu tak hanya terjadi di tingkat daerah, namun juga pusat.
Padahal, proses pendaftaran caleg akan segera ditutup pada Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB. Itu artinya tinggal ada satu hari waktu pendaftaran.
"Jumlah parpol yang mendaftarkan caleg masih minim," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan, Mochammad Afiffudin dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Di tingkat KPU pusat, hanya Partai Nasdem yang sudah melakukan pendaftaran caleg. Itu pun, menurut Bawaslu, ada sejumlah hal yang mesti dibenahi misalnya berkas 24 daerah pemilihan belum memenuhi syarat.
Sementara itu, 15 partai politik lainnya sama sekali belum mendaftarkan nama para calegnya ke KPU pusat.
Baca juga: Daftar Bakal Caleg, Partai Nasdem Kerahkan Massa ke KPU
Di tingkat provinsi, jumlah partai politik yang mendaftarkan caleg juga minim. Di Kalimatan Timur dan Gorontalo, baru enam partai politik yang mendaftarkan. Sementara itu di Sulawesi Tenggara baru lima partai yang mendaftar.
Di Sulawesi Tengah, Bengkulu, Papua Barat, Bali, DKI Jakarta, Bali, Jambi dan Banten baru tiga partai. Sementara itu Sulawesi Selatan, Papua, NTT, Riau, Jawa Barat, Maluku Utara, Yogyakarta, dan Sulawesi Barat hanya dua partai.
Adapun di Sulawesi Utara, Maluku, Sumatera Selatan Jawa Timur, Kalimatan Barat, NTB, dan Sumatera Utara baru satu partai. Bahkan di Jawa Tengah, belum ada satu parpol pun yang mendaftarkan calegnya.
Berdasarkan data itu, Bawaslu memprediksi kepadatan pendaftaran caleg akan terjadi pada hari terakhir pendaftaran.