JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai penggeledahan ruangan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur.
Bambang Soesatyo telah menerima surat penggeledahan sebelum hal itu dilakukan.
"Saya sudah menerima surat pemberitahuan penahanan dari KPK. Baru saja saya baca dan saya arsip soal penyegelan," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
"Menurut saya itu udah SOP (standar operational procedure) penegak hukum dan kami dapat memahami karena mungkin saja pada saatnya nanti ditujukan untuk dilakukan pencarian dokumen yang dibutuhkan," ujar dia.
Ia menyatakan, DPR mempersilakan KPK menggeledah ruangan Eni dan anggota lainnya bila ditemukan alasan hukum dan memenuhi prosedurnya.
"Ya soal itu diikuti aturan yang ada ini dan kami terbuka bagi penyidik KPK yang ingin dicari. Saya tak memakai istilah pengeledahan tapi pencarian dokumen. Kami persilakan," kata Bambang.
Baca juga: KPK Segel Ruang Kerja Eni Maulani Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
Tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih di lantai 11, gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018) petang.
Secara terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD ) Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya penggeledahan ruang kerja Eni oleh KPK.
Dasco mengatakan, pihak KPK telah menginformasikan soal penggeledahan tersebut ke pihak MKD dan menyertakan surat perintah penggeledahan
KPK sebelumnya menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Baca juga: KPK Amankan Bupati Temanggung Terpilih Terkait Kasus Suap Eni Maulani Saragih
KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.
Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.
Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.