Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Prihatin Ada Anggotanya yang Ditangkap KPK

Kompas.com - 16/07/2018, 16:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo merasa prihatin atas penangkapan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eni yang kini berstatus tersangka ditangkap oleh KPK di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Eni ditangkap terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.

"Anggota DPR yang kembali ditahan KPK, tentu sebagai pimpinan saya sampaikan kesedihan dan keprihatinan. Namun, kami serahkan pada proses hukum yang berjalan di KPK," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Ia mengatakan, DPR telah berupaya keras mencegah korupsi di parlemen, di antaranya dengan meminta pemerintah meningkatkan dana operasional partai politik.

Karena itu, selebihnya ia menyerahkan kepada pribadi masing-masing untuk tidak melakukan korupsi.

Baca juga: Kronologi OTT Wakil Ketua Komisi VII DPR Terkait Kasus Suap Rp 4,8 Miliar

Saat ditanya apakah ada keterkaitan antara penggeledahan rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir dengan penangkapan Eni, Bambang mengaku belum mendapat keterangan mengenai hal itu.

"Saya belum tahu kaitannya antara ditangkapnya anggota DPR dengan penggeledahan di rumah Dirut PLN. Tapi, saya yakin didasari bukti-bukti permulaan cukup apa yang diketahui penyidik lalu dilakukan penggeledahan untuk cari bukti," kata dia.

KPK sebelumnya menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.

Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan EMS sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

Baca juga: KPK Segel Ruang Kerja Eni Maulani Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.

"KPK menetapkan JBK sebagai tersangka, diduga sebagai pemberi," kata Basaria.

Basaria mengatakan, KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com