Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Nilai Bantuan Hukum Dapat Diberikan oleh Pendamping yang Bukan Advokat

Kompas.com - 16/07/2018, 16:20 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menuturkan bahwa paralegal atau seseorang yang tidak memiliki latar belakang advokat, dapat memberikan bantuan hukum dan pendampingan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Hal itu ia ungkapkan dalam merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Dalam putusannya, MA membatalkan pasal 11 dan pasal 12 yang mengatur tentang ketentuan paralegal dapat mendampingi dan memberikan bantuan hukum baik di dalam atau di luar pengadilan. Dengan adanya putusan tersebut, maka peran paralegal dihapuskan. 

Baca juga: MA Batalkan Peran Paralegal dalam Memberi Bantuan Hukum

"Pemberian bantuan dan pendampingan hukum dapat dilakukan oleh mereka yang berlatar bukan advokat, demi terciptanya peradilan yang adil," ujar Asfin saat dihubungi, Senin (16/7/2018).

Menurut Asfin, kontribusi paralegal dalam pemberian bantuan hukum sangat konkret dan telah berlangsung bahkan sebelum Permenkumhan Paralegal diterbitkan.

Paralegal merupakan orang yang memiliki kapasitas dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma baik di pengadilan atau pun di luar pengadilan, namun belum berprofesi sebagai advokat.

Baca juga: Putusan MA Terkait Peran Paralegal Dinilai Batasi Perluasan Bantuan Hukum

Paralegal kerap dilakukan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti LBH.

Selain itu, kata Asfin, beberapa peraturan perundang-undangan lain juga mengatur pihak yang bukan advokat dapat mendampingi di dalam dan di luar pengadilan dengan istilah lain.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur soal relawan pendamping.

Kemudian, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak Menggunakan istilah pekerja sosial dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur bahwa serikat pekerja dapat mewakili anggotanya di persidangan.

Baca juga: YLBHI: Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Rakyat Miskin Perlu Ditambah

Oleh sebab itu, Asfinawati mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM segera merevisi Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 dengan tetap mempertimbangkan Putusan MA Nomor 22 P/HUM/2018 terkait Paralegal.

Ia meminta pemerintah tetap memberikan akses masyarakat terhadap bantuan hukum oleh Paralegal dengan memperjelas definisi, fungsi, dan cakupan kerja.

"Kami mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 agar tetap memberikan akses masyarakat terhadap bantuan hukum oleh Paralegal," kata Asfin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com