JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menuturkan bahwa paralegal atau seseorang yang tidak memiliki latar belakang advokat, dapat memberikan bantuan hukum dan pendampingan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Hal itu ia ungkapkan dalam merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Dalam putusannya, MA membatalkan pasal 11 dan pasal 12 yang mengatur tentang ketentuan paralegal dapat mendampingi dan memberikan bantuan hukum baik di dalam atau di luar pengadilan. Dengan adanya putusan tersebut, maka peran paralegal dihapuskan.
Baca juga: MA Batalkan Peran Paralegal dalam Memberi Bantuan Hukum
"Pemberian bantuan dan pendampingan hukum dapat dilakukan oleh mereka yang berlatar bukan advokat, demi terciptanya peradilan yang adil," ujar Asfin saat dihubungi, Senin (16/7/2018).
Menurut Asfin, kontribusi paralegal dalam pemberian bantuan hukum sangat konkret dan telah berlangsung bahkan sebelum Permenkumhan Paralegal diterbitkan.
Paralegal merupakan orang yang memiliki kapasitas dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma baik di pengadilan atau pun di luar pengadilan, namun belum berprofesi sebagai advokat.
Baca juga: Putusan MA Terkait Peran Paralegal Dinilai Batasi Perluasan Bantuan Hukum
Paralegal kerap dilakukan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti LBH.
Selain itu, kata Asfin, beberapa peraturan perundang-undangan lain juga mengatur pihak yang bukan advokat dapat mendampingi di dalam dan di luar pengadilan dengan istilah lain.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur soal relawan pendamping.
Kemudian, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak Menggunakan istilah pekerja sosial dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur bahwa serikat pekerja dapat mewakili anggotanya di persidangan.
Baca juga: YLBHI: Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Rakyat Miskin Perlu Ditambah
Oleh sebab itu, Asfinawati mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM segera merevisi Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 dengan tetap mempertimbangkan Putusan MA Nomor 22 P/HUM/2018 terkait Paralegal.
Ia meminta pemerintah tetap memberikan akses masyarakat terhadap bantuan hukum oleh Paralegal dengan memperjelas definisi, fungsi, dan cakupan kerja.
"Kami mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 agar tetap memberikan akses masyarakat terhadap bantuan hukum oleh Paralegal," kata Asfin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.