JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra berharap, masyarakat aktif melihat daftar caleg sementara melalui informasi di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Masyarakat bisa melaporkan ke KPU, jika mereka menemukan caleg-caleg yang bermasalah.
Masyarakat bisa mengakses informasi di Silon ini usai KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS).
Baca juga: Antisipasi Pemungutan Suara Ulang, KPU Akan Tingkatkan Pelatihan KPPS Pemilu 2019
"Nanti ketika DCS, masyarakat kita berikan kewenangan atau kesempatan untuk memberikan laporan apa pun bentuknya, apakah orang-orang ini baik atau tidak. Mereka bisa sampaikan kepada kita," ujar Ilham, di gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Ia memperkirakan, KPU akan menetapkan DCS ini sekitar bulan Agustus mendatang. Proses penetapan DCS ini dilakukan usai proses verifikasi calon-calon.
Seperti diketahui, DCS biasanya berisi data lengkap meliputi lambang parpol, daerah pemilihan, foto caleg, alamat lengkap, hingga pendidikan caleg.
Baca juga: KPU Harap Masyarakat Segera Lapor jika Belum Terdaftar sebagai Pemilih
KPU akan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan kepada KPU, terkait caleg yang maju dari daerah konstituen mereka.
Masyarakat yang ingin memberikan masukkan, harus menyertakan data diri lengkap berikut fotokopi KTP sebagai bentuk pertanggungjawaban aduan tersebut. Jika tidak, maka laporan dari masyarakat itu tidak akan diproses oleh KPU.