JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/7/2018).
Subhan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.
Di sela pemeriksaan, Subhan mengaku terlibat dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Baca juga: Kasus Bupati Mojokerto, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Korporasi
Namun, dalam proyek itu dia mengaku hanya sebagai penghubung antara pihak vendor dan pemerintah daerah.
"Saya hanya jadi makelarnya saja," ujar Subhan saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Jumat siang.
Menurut Subhan, ia baru sekali menjadi penghubung proyek tersebut. Saat dikonfirmasi terkait uang untuk bupati, Subhan mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait hal tersebut.
Baca juga: Kerap Mangkir Pemeriksaan, KPK Warning Mantan Wakil Bupati Malang
"Saya kurang tahu. Saya cuma diminta tolong, lalu saya kenalkan kepada dinas, ya sudah," kata Subhan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya yakni Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
Mustofa merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 yang diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Dugaan suap yang diterima Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.