JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengapresiasi upaya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah menangkap Thamrin Tanjung, buron dalam kasus korupsi penerbitan CP-MTN Hutama Karya pada Selasa (10/7/2018).
Penangkapan buron Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini dilakukan melalui kerja sama jaksa eksekutor Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung RI.
"Ya bagus itu, saya berikan apresiasi," kata Prasetyo di sela-sela perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
"Itu perkara diputus sejak 2001, iya kan? Sementara yang satu sudah meninggal, ada dua orang terpidana. Satu meninggal dan yang ini baru ketangkap kemarin, begitu lihainya mereka," ucap Prasetyo.
Selama 17 tahun Thamrin menjadi buron dan akhirnya tertangkap, kata Prasetyo, membuktikan bahwa Kejaksaan Agung tak pernah berdiam diri mengejar para buron.
"Kita lihat sekarang satu bukti bahwa kita tidak pernah mendiamkan begitu," tuturnya.
Baca juga: Ingatkan Para Buron, Jaksa Agung Pastikan Program Tabur 31.1 Terus Berjalan
Prasetyo juga mengungkapkan, pihaknya telah berhasil menyetor sekitar sejumlah uang ke kas negara dalam kasus ini.
"Bukan hanya itu (penangkapan), kami berhasil menyetor kas negara Rp 1,2 triliun dari kasus itu," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, Thamrin ditangkap di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan pada Selasa (10/7/2018) sekitar pukul 21.50 WIB.
Nirwan menyampaikan, Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan 471.000.000 dollar AS.
Baca: Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Thamrin Tanjung di Mal
Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Adapun dasar eksekusi adalah Putusan MA Nomor: 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001," ujar dia saat dihubungi, Rabu (11/7/2018).
Terpidana Thamrin Tanjung, lanjut dia, dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 25 juta subsidair 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.
"Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut," kata Nirwan.