Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Apresiasi Penangkapan Buron Korupsi Thamrin Tanjung

Kompas.com - 12/07/2018, 13:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengapresiasi upaya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah menangkap Thamrin Tanjung, buron dalam kasus korupsi penerbitan CP-MTN Hutama Karya pada Selasa (10/7/2018).

Penangkapan buron Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini dilakukan melalui kerja sama jaksa eksekutor Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung RI.

"Ya bagus itu, saya berikan apresiasi," kata Prasetyo di sela-sela perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

"Itu perkara diputus sejak 2001, iya kan? Sementara yang satu sudah meninggal, ada dua orang terpidana. Satu meninggal dan yang ini baru ketangkap kemarin, begitu lihainya mereka," ucap Prasetyo.

Selama 17 tahun Thamrin menjadi buron dan akhirnya tertangkap, kata Prasetyo, membuktikan bahwa Kejaksaan Agung tak pernah berdiam diri mengejar para buron.

"Kita lihat sekarang satu bukti bahwa kita tidak pernah mendiamkan begitu," tuturnya.

Baca juga: Ingatkan Para Buron, Jaksa Agung Pastikan Program Tabur 31.1 Terus Berjalan

Prasetyo juga mengungkapkan, pihaknya telah berhasil menyetor sekitar sejumlah uang ke kas negara dalam kasus ini.

"Bukan hanya itu (penangkapan), kami berhasil menyetor kas negara Rp 1,2 triliun dari kasus itu," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, Thamrin ditangkap di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan pada Selasa (10/7/2018) sekitar pukul 21.50 WIB.

Nirwan menyampaikan, Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan 471.000.000 dollar AS.

Baca: Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Thamrin Tanjung di Mal

Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Adapun dasar eksekusi adalah Putusan MA Nomor: 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001," ujar dia saat dihubungi, Rabu (11/7/2018).

Terpidana Thamrin Tanjung, lanjut dia, dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 25 juta subsidair 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.

"Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut," kata Nirwan.

Kompas TV Jaksa Agung M Prasetyo akan mengevaluasi putusan vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Buni Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com