JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Kamis (12/7/2018), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh dan mantan Anggota Komisi II DPR RI Rindoko Dahono Wingit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Periksa Chairuman Harahap hingga Mantan Dirjen Dukcapil
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Rustinah dan Suparmanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan anggota DPR RI Markus Nari.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/7/2018).
Baca juga: Hakim Bingung, Dirjen Dukcapil Lebih Loyal ke Akom daripada Mendagri
Dalam kasus ini, Markus Nari selaku anggota DPR diduga memperkaya diri sendiri dan sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.
Dia diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.