Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Caleg Masih Sepi, Apa Sebabnya?

Kompas.com - 12/07/2018, 06:48 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, pendaftaran calon legislatif masih sepi disebabkan beberapa hal.

Misalnya, karena calon legislatif sedang menyelesaikan proses mengunggah berkas-berkas partai dan calon ke sistem informasi pencalonan atau SILON milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bisa saja ini masih dalam proses konsolidasi dan finalisasi tahap akhir kelengkapan berkas daftar calon sebelum dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum,” kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/7/2018) malam.

Baca juga: Hingga Satu Pekan, Belum Ada Parpol yang Daftarkan Caleg ke KPU DKI Jakarta

Titi juga menilai, partai politik juga memiliki kecenderung mendaftarkan calon legislatif menjelang batas waktu terakhir. Hal tersebut, menurut Titi, menunjukkan parpol tidak bisa mengkonsolidasi caleg-calegnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di KPU RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di KPU RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

“Ada beberapa partai yang kami jumpai ternyata mereka belum tuntas terkait dengan penempatan nomor urut caleg, dan masih ada tarik menarik antarcaleg,” kata Titi.

“Ini dikarenakan proses rekrutmen dan pencalonan yang berlangsung injury time di internal partai sehingga tidak bisa mengkonsolidasi pencalonan,” sambung Titi.

Baca juga: Sepekan Dibuka, Pendaftaran Caleg di Mamasa Sepi Peminat

Titi meminta partai politik tidak mendaftar calon di waktu menjelang penutupan pendaftaran, sehingga bisa terlayani dengan baik dan juga memastikan segala sesuatunya diproses dengan benar.

Di sisi lain, Titi menyoroti keterwakilan perempuan yang telah disudutkan sejak proses penentuan atau penyusunan calon. Dua kondisi itu membuat perwujudan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen secara nyata tak akan berhasil.

“Beberapa partai yang kesulitan memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen, karena proses penjaringannya yang memang tidak dilakukan secara terencana dan terlembaga,” ujar dia.

Baca juga: Pendaftaran Caleg Masih Sepi Dinilai karena Parpol Terapkan Politik Transaksional

Pendaftaran calon anggota legislatif, baik DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD di seluruh Indonesia mulai dibuka pada 4 Juli.

Diberitakan, sebelumnya, hingga Rabu (11/7/2018), belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan calegnya.

"Sampai dengan hari ini, hari kedelapan dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon, itu belum satu pun partai politik yang mendaftarkan ke KPU RI untuk calon anggota DPR RI," kata Ketua KPU Arief Budiman seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Kompas TV KPU membuka pendaftaran calon anggota legislatif mulai Selasa (4/7).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com