JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, pendaftaran calon legislatif masih sepi disebabkan beberapa hal.
Misalnya, karena calon legislatif sedang menyelesaikan proses mengunggah berkas-berkas partai dan calon ke sistem informasi pencalonan atau SILON milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bisa saja ini masih dalam proses konsolidasi dan finalisasi tahap akhir kelengkapan berkas daftar calon sebelum dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum,” kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/7/2018) malam.
Baca juga: Hingga Satu Pekan, Belum Ada Parpol yang Daftarkan Caleg ke KPU DKI Jakarta
Titi juga menilai, partai politik juga memiliki kecenderung mendaftarkan calon legislatif menjelang batas waktu terakhir. Hal tersebut, menurut Titi, menunjukkan parpol tidak bisa mengkonsolidasi caleg-calegnya.
“Ada beberapa partai yang kami jumpai ternyata mereka belum tuntas terkait dengan penempatan nomor urut caleg, dan masih ada tarik menarik antarcaleg,” kata Titi.
“Ini dikarenakan proses rekrutmen dan pencalonan yang berlangsung injury time di internal partai sehingga tidak bisa mengkonsolidasi pencalonan,” sambung Titi.
Baca juga: Sepekan Dibuka, Pendaftaran Caleg di Mamasa Sepi Peminat
Titi meminta partai politik tidak mendaftar calon di waktu menjelang penutupan pendaftaran, sehingga bisa terlayani dengan baik dan juga memastikan segala sesuatunya diproses dengan benar.
Di sisi lain, Titi menyoroti keterwakilan perempuan yang telah disudutkan sejak proses penentuan atau penyusunan calon. Dua kondisi itu membuat perwujudan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen secara nyata tak akan berhasil.
“Beberapa partai yang kesulitan memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen, karena proses penjaringannya yang memang tidak dilakukan secara terencana dan terlembaga,” ujar dia.
Baca juga: Pendaftaran Caleg Masih Sepi Dinilai karena Parpol Terapkan Politik Transaksional
Pendaftaran calon anggota legislatif, baik DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD di seluruh Indonesia mulai dibuka pada 4 Juli.
Diberitakan, sebelumnya, hingga Rabu (11/7/2018), belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan calegnya.
"Sampai dengan hari ini, hari kedelapan dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon, itu belum satu pun partai politik yang mendaftarkan ke KPU RI untuk calon anggota DPR RI," kata Ketua KPU Arief Budiman seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/7/2018).