JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Zumi Zola akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk ARN (Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/7/2018).
Baca juga: Kasus Zumi Zola, Anggota DPRD Jambi Serahkan Rp 700 Juta ke KPK
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan ditetapkan tersangka bersama Zumi Zola terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar.
Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
Baca juga: KPK Duga Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp 49 Miliar dalam Setahun
KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Keduanya disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.