JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan segera menindaklanjuti usul aktivis 98 untuk memberikan gelar pahlawan kepada para aktivis yang meninggal saat penggulingan rezim Orde Baru.
"Mengenai usulan gelar pahlawan korban '98, saya akan tindaklanjuti dengan kajian-kajian sesuai aturan yang ada," kata Jokowi saat berpidato di hadapan aktivis dalam acara Rembuk Nasional Aktivis 98 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (7/7/2018).
Jokowi mengatakan, kajian tersebut akan diputuskan segera dan disampaikan secepatnya. "Secepat-cepatnya dan akan kami sampaikan dan putuskan segera," katanya.
Jokowi sendiri menilai para aktivis yang gugur memang layak mendapat gelar pahlawan nasional. Sebab, mereka telah membuka pintu bagi lahirnya demokrasi yang bisa dinikmati seluruh masyarakat Indonesia sampai saat ini.
Baca juga: UPK Monas: Tak Ada Kegiatan Aktivis 98 di Monas
"Karena itu juga penanda bahwa 98 itu telah dibuka kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, kebebasan pers," kata Jokowi.
Tak hanya soal gelar pahlawan untuk aktivis '98, Jokowi juga akan mengkaji usulan ditetapkannya Hari Bhinneka Tunggal Ika yang diusulkan aktivis.
"Mengenai usulan tanggal 7 Juli sebagai Hari Bhinneka Tunggal Ika, juga akan kita kaji. Juga nantinya segera akan kita sampaikan segera kalau sudah kita putuskan," kata Jokowi.