Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan 2 Kadis Provinsi Jatim sebagai Tersangka dalam Kasus Suap DPRD

Kompas.com - 06/07/2018, 20:57 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur M Samsul Arifien sebagai tersangka.

Kedua dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.

Baca juga: Anggota DPRD Jatim Moch Basuki dan Dua Staf DPRD Segera Diadili

"Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2018) malam.

Saut memaparkan, Ardi dan Samsul selaku kepala dinas yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.

Baca juga: Kasus Suap DPRD Jatim, Pengacara Sebut Kepala Dinas Diperas

Ardi dan Samsul diduga memberikan uang ke Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki. Ardi diduga memberikan uang sebesar Rp 50 juta, sementara Samsul memberikan Rp 100 juta kepada Basuki.

Ardi dan Samsul disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPRD Jatim Kabil Mubarok sebagai Tersangka

Keduanya menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.

7 orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati.

Ketujuh tersangka itu telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga: Diduga Terlibat Suap, Anggota DPRD Jatim 2 Kali Mangkir Panggilan KPK

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2017 di kantor DPRD Jatim dan Malang.

Saat itu, KPK mengamankan sejumlah pihak dan uang Rp 150 juta dari tangan Rahman yang diamankan di ruang Komisi B DPRD Jatim. Uang tersebut diserahkan oleh Anang sebagai perantara Bambang.

Pemberian ini diduga merupakan pembayaran triwulan kedua dari total komitmen Rp 600 juta terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan anggaran di Provinsi Jawa Timur.

Kompas TV KPK telah mentapkan enam tersangka dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com