JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo berpesan agar hal serupa yang menimpa dirinya tidak terjadi pada dokter-dokter lainnya. Bimanesh berpesan agar rekan sejawatnya lebih berhati-hati saat menangani pasien yang sedang bermasalah secara hukum.
Hal itu dikatakan Bimanesh saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7/2018).
"Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kolega dokter, agar berhati-hati ketika ada permintaan berobat dari pasien yang berurusan dengan hukum," ujar Bimanesh saat membacakan pleidoi.
Menurut Bimanesh, jika ada permintaan perawatan dari pasien yang bermasalah secara hukum, dokter sebaiknya segera melaporkan hal itu kepada pihak manajemen rumah sakit atau pihak yang bisa bertanggung jawab.
Baca juga: Pasien Gagal Ginjal dan Cuci Darah Kirim Testimoni tentang Bimanesh kepada Hakim
Setelah itu, pihak rumah sakit dapat berkoordinasi dengan penegak hukum mengenai pasien tersebut. Hal itu guna menghindari persoalan hukum bagi dokter yang menangani.
Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Ketua DPR, Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.