JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 terhadap Semua Jenis Surat Keterangan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menegaskan, SEMA ini mengatur bahwa seluruh peradilan umum dan peradilan militer tidak dibenarkan memungut biaya apa pun kepada para pemohon dalam mengeluarkan surat keterangan.
"Tidak dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), kesimpulannya MA tidak memungut biaya," ujar Abdullah di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Hal tersebut disampaikan Abdullah dalam rangka menyikapi banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para calon kepala daerah maupun calon anggota legislatif ke pengadilan negeri maupun pengadilan militer sebagai syarat formal para calon.
Baca juga: KPU Sebut Masih Ada Ruang Perbaiki PKPU Lewat Uji Materi di MA
Selain itu, MA juga mendapat banyak pertanyaan dari peradilan umum maupun peradilan militer terkait pedoman pelaksanaan pembuatan surat keterangan yang telah diatur sebelumnya.
Aturan itu teradapat dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan.
Abdullah menuturkan, apabila yang bersangkutan telah terlanjur memungut biaya kepada para pemohon, maka dengan alasan apa pun diminta untuk mengembalikannya.
Menurut Abdullah, kebijakan tidak dibebankannya biaya apa pun kepada para pemohon merupakan pengecualian terhadap ketentuan Huruf E Angka 12 dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Abdullah berharap, dengan lahirnya SEMA Nomor 2 Tahun 2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada peradilan umum dan peradilan militer untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya.