JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa KPK Ali Fikri saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Didakwa Terima Uang Sekitar Rp 9,6 Miliar
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Taufik bertentangan dengan pemerintah dan masyarakat yang gencar memberantas korupsi. Taufik juga dinilai telah menciderai tatanan birokrasi yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Meski demikian, Taufik berlaku sopan selama persidangan. Dia juga mau berterus terang dan menyesali perbuatan.
Taufik dinilai terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,6 miliar. Menurut jaksa, penyuapan itu dilakuan bersama-sama Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Tengah Didakwa Terima Uang Rp 1 Miliar
Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang disebut menerima suap yakni, Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, dan Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainuddiin.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD tersebut memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 juta pada tahun anggaran 2018.
Kemudian, agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Baca juga: Kepala Sekretariat DPC PDI-P Diminta Tiru Tanda Tangan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah
Menurut jaksa, awalnya Bupati Lampung Tengah melakukan komunikasi mengenai permintaan persetujuan anggota DPRD tersebut. Namun, anggota DPRD yang diwakili Natalis Sinaga mengajukan permintaan uang kepada Mustafa.
Selanjutnya, Mustafa memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang suap dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek pekab pada tahun 2018.
Baca juga: Rekaman KPK Ungkap Dugaan Penyuapan Anggota DPRD Lampung Tengah
Menurut jaksa, disepakati bahwa uang suap akan diberikan kepada para pimpinan DPRD, masing-masing ketua fraksi dan anggota DPRD.
Taufik dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.