AKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyepakati bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2019.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, seluruh pihak menghormati keputusan pemerintah yang mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Namun, hak-hak dasar warga negara dan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945 harus tetap dihargai.
Baca juga: Cerita Yasonna yang Akhirnya Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg
"Secara umum, rapat menghargai apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah mengesahkan PKPU," ujar Bambang saat memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
"Namun demikian, kita tetap menghargai adanya ketentuan-ketentuan hukum yang lain, yang menjadi dasar bangsa kita terutama dalam menghargai hak-hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945," ucapnya.
Bambang menuturkan, dalam rapat tersebut KPU menjelaskan bahwa peraturan tentang pelarangan mantan napi korupsi jadi caleg datang dari tekanan publik dan kekosongan hukum.
Baca juga: Ketua DPR: Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi Dipersilakan Gugat PKPU ke MA
Sementara itu, pihak yang lain menyampaikan catatan tentang filsafat hak-hak warga negara dan HAM, prinsip-prinsip dalam keputusan UU dan norma yang sudah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Maka kami tadi sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan dan melalui parpolnya masing-masing," kata Bambang.
Selain Bambang, hadir dalam rapat tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Pimpinan Komisi II dan Komisi III.