Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Ihza Mahendra Akan Laporkan Jaksa Agung soal Kasus Dana Pensiun Pertamina

Kompas.com - 04/07/2018, 20:50 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, akan melaporkan Jaksa Agung dan majelis hakim yang menangani kasus korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015.

Menurut dia, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh para jaksa.

“Kami akan laporkan (polisi), karena jelas itu ada pasal-pasal yang dilanggar di KUHP. Yang kami laporkan adalah Jaksa Agung karena jaksa adalah satu kesatuan dari atas ke bawah,” kata Yusril di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Yusril juga akan melaporkan majelis hakim ke polisi. Menurut Yusril, Majelis Hakim yang memimpin persidangan telah melanggar pasal-pasal di KUHAP.

Baca juga: Jadi Tersangka Dana Pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya Dicegah ke Luar Negeri

“Yang dilanggar terhadap orang yang telah diputuskan di pengadilan inkrah perkaranya dibatalkan dan diteruskan diadili,” kata dia.

Yusril mengatakan para jaksa tersebut telah melanggar pasal 227 dan 421 dalam KUHP.

Dalam Pasal 227 KUHP, tertulis barang siapa memakai suatu hak bahwa haknya itu telah dicabut oleh hakim, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 9000.

Sedangkan, dalam Pasal 421, berisi seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa sesorang untuk melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Hak jaksa dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menutut Edward (Edward Seky Soeryadjaya) sebagai terdakwa. Sehingga dia (jaksa) melanggar, karena putusan praperadilan sudah keluar tetap tidak ada putusan yang membatalkan putusan tersebut,” tutur dia.

Saat ditanyai kapan akan melaporkan hal tersebut ke Polisi, Yusril menjawab akan melaporkan segera.

“Secepatnya lah,” kata dia.

Di sisi lain, salah satu Jaksa Tasjrifin Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai sengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi perkara ini sudah teregistrasi, sudah tahu pimpinan dan saya laksanakan sesuai ketentuan,” kata Tasjrifin.

“Dan tugas dari seorang Jaksa saya sudah laksanakan. Jadi tidak ada kekeliruan,” dia menambahkan.

Awal mula kasus

Sebelumnya, Edward Seky Soeryadjaya dijerat dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015, khususnya pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.

Halaman:


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com