JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menilai wacana penggunaan hak angket DPR terkait Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif dianggap mengada-ngada.
Aturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
"Terlalu mengada-ngada. Angket itu tujuannya Presiden. Jadi kalau (PKPU) diangket itu kurang tepat. Tentu juga DPR tak pas," kata Zulkifli di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Baca juga: Sempat Tolak PKPU, PDI-P Kini Dukung Larangan Caleg Mantan Koruptor
Zulkifli pun meminta semua pihak termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menghormati larangan eks koruptor ikut Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
"Ini kan sudah diatur oleh KPU, ya kita hormati saja," ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI.
Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi sebelumnya menyebutkan, saat ini tengah muncul wacana pengajuan hak angket kepada KPU di Komisi II DPR.
Baca juga: Wacana Angket Terkait Larangan Pencalegan Eks Koruptor Dinilai Berbahaya
Wacana itu muncul setelah KPU mempublikasikan PKPU tersebut tanpa pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.
KPU menganggap PKPU tersebut tetap sah dan menjadi acuan dalam Pemilu 2019.
Meski kini diketahui PKPU tersebut telah diundangkan oleh Kementerian yang dipimpin Yasonna Hamonangan Laoly.