Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Proses 162 Aduan terkait Pilkada Serentak 2018

Kompas.com - 03/07/2018, 17:05 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budiati mengungkapkan, pihaknya menerima 332 laporan pengaduan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.

"Dari 332 pengaduan setelah diverifikasi kami nyatakan 162 perkara saja yang bisa untuk disidangkan,” kata Ida saat diskusi yang bertajuk "Evaluasi Kritis Pelaksana Pilkada Serentak" 2018 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Ida mengatakan, tidak semua perkara yang masuk di DKPP bisa disidangkan. Perkara yang disidangkan adalah hasil dari proses verfikasi DKPP.

Baca juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2018 Capai 73,24 Persen

"Dari 162 perkara yang sudah diputus 120 perkara. Jadi saat ini DKPP masih memproses 42 perkara,” ujar dia.

Ida menuturkan, dari total perkara yang diproses, aduan paling banyak berasal dari Papua sebanyak 20 perkara. Lalu, Sumatera Utara 14 perkara. 

"Sumatera Selatan sebanyak 12 perkara, Sulawesi Tenggara 11 perkara, Jawa Barat ada 9 perkara, di Sulawesi Selatan ada 8 perkara, dan di Jawa Timur ada 7 perkara,” kata dia.

Di sisi lain, Ida menjelaskan paling banyak aduan berkaitan dengan konflik internal di penyelenggara pemilu. 

"Dari 162 perkara merefleksi 132 perkara tipologi pengaduannya berkaitan dengan problem konflik internal. Jadi antar komisioner atau antar komisoner dengan sekretariat,"papar Ida.

"Kemudian, kedua berkaitan dengan isu pencalonan, baik syarat pencalonan dari partai politik atau dari jalur perseorangan," kata Ida.

Ida menuturkan, pengadu tersebut ingin menguji penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu apakah patuh pada prosedur kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, pengadu minta akuntabilitas penyelenggara untuk memastikan keterpenuhan syarat calon.

“Misalnya yang spesifik berkaitan dengan bagaimana memahami syarat calon bahwa terkait dengan periodisasi, dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut,” kata dia.

Baca juga: KPU Tak Masalah Jika Banyak Pihak Ingin Laporkan Komisionernya ke DKPP

Menurut Ida terdapat laporan yang berkaitan dengan mantan bupati yang telah memerintah dua periode dan mencalonkan diri lagi sebagai wakil bupati.

"Dua syarat (dua periode versus bupati menjadi wakil bupati) ini oleh penyelenggara dikumulatifkan, boleh jadi dia tidak memuhi syarat posisinya sebagai bupati, kemudian mencalonkan dirinya sebagai wakil Bupati,” kata dia.

“Seharusnya dia tidak memenuhi syarat, tetapi oleh penyelenggara dinyatakan bersyarat, ada calon yang persyaratan tidak memenuhi dicalonkan. Ini kemudian dikoreksi oleh DKPP,” Ida menambahkan.

Kompas TV Indonesia baru saja menggelar pemilihan pemimpin daerah atau Pilkada Serentak di sejumlah wilayah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com