Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadar Curiga Banyak Parpol Ingin Usung Mantan Koruptor Jadi Caleg

Kompas.com - 03/07/2018, 15:36 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay curiga partai politik memang memiliki banyak kader mantan narapidana kasus korupsi yang hendak dicalonkan sebagai anggota DPR RI atau DPRD Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, para politisi yang berada di DPR dan pemerintah ramai-ramai menolak Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang berisi larangan mantan napi kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif.

"Bisa jadi, dalam rangka melindungi calon-calon tertentu. Jangan-jangan memang ada calonnya mantan koruptor yang ingin diselamatkan," kata Hadar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Hadar menilai, seharusnya DPR dan pemerintah bisa menghormati kewenangan KPU untuk membuat aturannya sendiri. Sebab, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang independen.

"Jadi jangan juga kita mencoba menekan KPU," ujarnya.

Ia menceritakan, selama menjabat sebagai komisioner KPU, tak pernah ada peraturan yang mendapat penolakan luar biasa seperti sekarang ini. Menurut dia, baru kali ini Kementerian Hukum dan HAM sampai menolak untuk mengundangkan peraturan yang telah dibuat KPU.

Akibatnya, status PKPU 20/2017 pun menjadi tidak jelas.

"Padahal, pendaftaran caleg sudah dibuka besok. Kalau seperti ini, apa mau kita bilang, pemerintah ini yang ganggu pemilu?" ujarnya.

Baca juga: PKPU Larangan Koruptor Jadi Caleg, dari Sikap Jokowi hingga Ancaman Angket DPR

Kemenkumham sebelumnya menolak untuk mengundangkan PKPU 20/2018. Kemenkumham meminta larangan mengenai eks napi korupsi ikut pemilu dihapus dari PKPU karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan, PKPU yang mengatur larangan eks koruptor maju di pileg 2019 tidak akan berlaku jika tidak diundangkan.

"Tidak bisa (berlaku), batal demi hukum," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Sementara itu, di Komisi II DPR, sudah muncul wacana untuk menggulirkan hak angket atau penyelidikan terhadap KPU.

Kompas TV Jalan tengah seperti apa yang bisa diambil agar upaya menciptakan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas bisa terwujud?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com