JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi menyatakan, saat ini partainya terpaksa menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor untuk maju sebagai calon legislatif.
Baidowi mengatakan, meski bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PPP tetap menaati PKPU tersebut agar caleg yang didaftarkan tak didiskualifikasi.
Namun, PPP mempersilakan pihak yang dirugikan oleh PKPU tersebut untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Nantinya, PPP akan menunggu hasil gugatan itu.
"Jadi sekarang kami pakai dua-duanya. Mengikuti sekaligus melakukan langkah politik bagi orang-orang PPP yang merasa dirugikan. Silakan digugat," kata Awi, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Baca juga: Kemenkumham Diminta Undangkan PKPU Larangan Eks Koruptor "Nyaleg"
Awi menambahkan, untuk saat ini langkah paling aman bagi partai politik peserta pemilu ialah melakukan kedua hal itu secara bersamaan.
Dia berharap ada titik temu antara KPU, pemerintah, dan DPR terkait polemik larangan mantan koruptor jadi caleg.
Saat ini, pimpinan DPR akan membahas polemik tersebut untuk dicarikan jalan keluarnya.
"Kemarin sudah jadi kesepakatan. Dibahas di level pimpinan DPR. Kami ngomong biar sama-sama enak," ucap Awi.
"Jangan satu sisi dirinya merasa jadi penyelenggara pemilu. Toh yang memilih jadi penyelenggara pemilu juga DPR. Jangan merasa punya otoritas, kan enggak boleh," kata dia.
Baca juga: Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Moeldoko Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Dikte KPU