JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memerintahkan Polda dan Polres untuk tidak memaksakan diri mengelar rangkaian acara HUT ke-72 Bhayangkara yang jatuh setiap 1 Juli.
Perintah Kapolri itu ditujukan kepada Polda-Polres yang daerahnya mengelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018 lalu.
"Untuk Polda atau Polres yang ada Pilkada, jangan paksakan ada upacara yang membawa masa anggota Polri yang besar. Karena nanti takut menganggu Pilkada," ujarnya di TMP Kalibata, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Baca juga: Kebahagiaan dan Duka Kapolri di HUT ke-72 Bhayangkara...
Menurut Kapolri, upacara peringatan HUT ke-72 Bhayangkara pasti akan menarik banyak personil di lapangan. Padahal, keberadaan Polisi pasca pemungutan suara sangat dibutuhkan.
Sebab, pasca pemungutan suara, proses Pilkada masih berlangsung. Mulai dari penghitungan di KPU kabupaten hingga KPU provinsi. Di sanalah, kata Kapolri, pengawalan pengamanan oleh Polisi dibutuhkan.
"Oleh karena itu, Polda yang ada Pilkadanya, dan kalau situasi perlu pengawasan terus menerus, termasuk proses penghitungan suara yang rawan disitu maka jangan paksakan melaksanakan upacara yang memobilisasi anggota," kata Kapolri.
Baca juga: HUT ke-72 Bhayangkara, Kapolri Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kalibata
Kalaupun tetap ingin menggelar acara HUT ke-72 Bhayangkara, Kapolri menganjurkan agar Polda-Polres untuk membuat acara yang sederhana. Bila sudah merencanakan acara besar, maka diminta untuk ditunda.
Sementara itu, untuk Polda atau Polres yang daerahnya tidak menggelar Pilkada, Kapolri mempersilahkan acara HUT ke-72 Bhayangkara digelar. Misalnya upacara, syukuran, atau bakti sosial.