Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Hormati Putusan MK Terkait Undang-undang MD3

Kompas.com - 29/06/2018, 17:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

MK sebelumnya membatalkan dan mengkoreksi sebagian pasal dalam Undang-undang MD3. Pasal yang dibatalkan di antaranya pasal 73 ayat 3, 4, 5, dan 6. Lalu pasal 122 huruf l dan pasal 245 ayat 1.

"Kami baru saja mendengar hasil keputusan MK terkait dengan gugat judicial review atas Undang-undang MD3. Sebagian dari gugatan yg diajukan ternyata dikabulkan oleh MK. Sesuai komitmen awal, apapun keputusan MK pasti akan kami hormati dan kami laksanakan," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Baca juga: Putusan MK Soal UU MD3 Dinilai Tepat dan Sesuai Akal Sehat

Namun demikian, ia mengatakan DPR akan menyiasati agar tetap efektif menjalankan fungsi pengawasannya.

Ia mengatakan jika ada pihak dari pemerintah yang tak kunjung memenuhi panggilan DPR saat dimintai keterangan, DPR harus mencari cara baru yang tak melanggar putusan MK.

Bamsoet menambahkan hal itu bisa dilakukan melalui instruksi Presiden agar bawahannya tak ada yang mangkir saat dipanggil DPR.

Baca juga: MK Batalkan Kewenangan MKD, Ini Komentar Fadli Zon

"Karena ada beberapa case baik dalam pembahasan undang-undang maupun dalam pengawasan itu para menteri dan pejabat negara sulit dihadirkan. Contoh Undang-undang Karantina Kesehatan," kata dia.

"Sampai sekarang kami belum berhasil hadirkan dirjennya dengan berbagai alasan. Kami tak lagi punya alat paksa sehingga kami harus melobi menteri hingga Presiden. Itulah hambatan kerja yang kami hadapi dan melatarbelakangi kenapa pemanggilan paksa itu penting," lanjut dia.

MK sebelumnya membatalkan dan mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang MD3. Setidaknya ada dua pasal kontroversial yang dibatalkan dan satu pasal yang dikoreksi.

Baca juga: Tiga Kuasa DPR yang Akhirnya Dibatalkan MK...

Putusan ini diambil oleh MK dengan suara bulat dalam sidang putusan uji materi UU MD3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018) kemarin. MK mengabulkan untuk sebagian uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak kelompok masyarakat terhadap UU MD3.

Pasal pertama yang dibatalkan oleh MK adalah pasal pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU MD3. Dalam pasal tersebut, DPR berhak melakukan panggilan paksa setiap orang yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah.

Panggilan paksa ini dilakukan dengan menggunakan kepolisian. Dijelaskan pula bahwa dalam menjalankan panggilan paksa, kepolisian dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 hari.

Baca juga: MK: Pemeriksaan Anggota DPR Tak Perlu Pertimbangan MKD

Pasal berikutnya yang dibatalkan MK adalah pasal 122 huruf l UU MD3.

Pasal tersebut berbunyi: (MKD bertugas) mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

MK mengabulkan permohonan pemohon untuk membatalkan ketentuan pasal tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com