JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan hasil hitung cepat sementara (quick count) di Kota Makassar, Sulawesu Selatan yang memenangkan kotak kosong.
“Tentu kalau bagi kami dari sisi KPU kan tidak masalah salah siapa yang menang. Baik kandidat maupun kolom kosong bagi kami, tidak terlalu penting,” kata Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Perihal kotak kosong yang menang dalam Pilkada, tutur Ilham, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada pasal 54 D, berbunyi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapat suara lebih dari 50 persen dari suara sah.
Baca juga: Jika Kotak Kosong Menang di Makassar, Pilkada Diulang pada 2020
Selain itu juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan.
Pramono justru menyoroti tingkat partisipasi rakyat Sulawesi Selatan dalam Pilkada Serentak 2018.
“Tapi yang pasti secara teknis tentu, kita akan liat berapa partisipasi nya. Dan itu (kotak kosong) juga sebenernya tidak mempengaruhi legitimasinya,” kata dia.
Selain itu, Pramono meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mempersiapkan sistem pemerintahan di Sulawesi Selatan supaya tetap berjalan jika terjadi kekosongan kepemimpinan.
Baca juga: Calon Tunggal di Pilkada Makassar 2018 Bantah Kalah dari Kotak Kosong
“Ini juga perlu ditindaklanjuti segera oleh pemerintah dalam hal ini Kemendagri, tentang bagaimana menjamin agar jalannya pemerintahan kota Makassar itu tetap berlangsung,” kata dia.
Pramono mengatakan, sebagaimana prosedur yang udah ada, nantinya akan ditunjuk Pejabat (PJ) sementara hingga Pilkada Serentak pada putaran berikutnya.
Di sisi lain, Ilham mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan KPU.
“Jadi kami harap tetap walau hasil seperti ini itu, ditunggu hasil resmi. Kita tunggu untuk kedaulatan rakyat di mana rakyat mengekspresikan kandidat atau memilih kolom kosong,” kata dia.