Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan "Selfie" atau Mendokumentasikan Pilihan Saat Berada di Bilik Suara!

Kompas.com - 27/06/2018, 10:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pemilih dilarang mendokumentasikan pilihannya maupun proses pencoblosan saat pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018 yang berlangsung pada hari ini, Rabu (27/6/2018).

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, ada larangan membawa alat komunikasi termasuk ponsel saat berada di bilik suara.

Bawaslu juga mengunggah sejumlah hal penting yang perlu diketahui oleh pemilih, termasuk soal larangan mendokumentasikan proses pemungutan suara.

Baca juga: 27 Juni, Saatnya Memilih dalam Pilkada Serentak 2018

Imbauan ini disampaikan melalui akun Twitter Bawaslu, @bawaslu_RI

Pelarangan pendokumentasian dinilai berpotensi menjadi sarana terjadinya transaksi politik uang.

Bawaslu juga mengatur soal larangan membawa ponsel ke bilik suara dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 huruf t tentang pengawasan, pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Bunyi Pasal 17 ayat 1 tersebut, pada intinya mengatur bahwa  PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Baca juga: Cerita Ganjar, Tak Jadi Gowes Pakai Sepeda Untuk Coblosan Pilkada

Sementara, jika merujuk ke UU, UU No 10 tahun 2016 juga mengatur soal sanksi jika ada perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang.

Berikut bunyi Pasal 187A ayat 1 UU No 10 Tahun 2016:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Bawaslu juga mengingatkan pemilih sejumlah hal berikut:

  • Datang ke TPS pada pukul 07.00-12.00
  • Bawa C6-KWK (surat pemberitahuan memilih) dan e-KTO atau surat keterangan
  • Cek nama di DPT
  • Kenali calon kepala daerah melalui foto, visi dan misi pasangan calon yang ditempel di papan pengumuman TPS
  • Daftarkan diri ke KPPS
  • Dilarang mendokumentasikan proses pencoblosan dan pilihan
  • Dilarang menggunakan hak pilih dua kali
  • Dilarang mewakili hak pilih orang lain
  • Kembali ke TPS pukul 13.00, kawal penghitungan suara

KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO Fakta Pilkada Serentak 2018 (3)

Kompas TV Warga menghiasi TPS dengan pernak-pernik piala dunia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com