JAKARTA, KOMPAS.com – Para pemilih dilarang mendokumentasikan pilihannya maupun proses pencoblosan saat pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018 yang berlangsung pada hari ini, Rabu (27/6/2018).
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, ada larangan membawa alat komunikasi termasuk ponsel saat berada di bilik suara.
Bawaslu juga mengunggah sejumlah hal penting yang perlu diketahui oleh pemilih, termasuk soal larangan mendokumentasikan proses pemungutan suara.
Baca juga: 27 Juni, Saatnya Memilih dalam Pilkada Serentak 2018
Imbauan ini disampaikan melalui akun Twitter Bawaslu, @bawaslu_RI.
#SahabatBawaslu
— Bawaslu RI (@bawaslu_RI) 26 Juni 2018
Selemah-lemah berpatisipasi dalam pilkada adalah hanya menggunakan hak pilih. Jadilah pemilih berdaulat, awasi pilkada, jaga suara kamu. #BawasluMengawasi pic.twitter.com/jmC9xK4B4z
Pelarangan pendokumentasian dinilai berpotensi menjadi sarana terjadinya transaksi politik uang.
Bawaslu juga mengatur soal larangan membawa ponsel ke bilik suara dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 huruf t tentang pengawasan, pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Bunyi Pasal 17 ayat 1 tersebut, pada intinya mengatur bahwa PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Baca juga: Cerita Ganjar, Tak Jadi Gowes Pakai Sepeda Untuk Coblosan Pilkada
Sementara, jika merujuk ke UU, UU No 10 tahun 2016 juga mengatur soal sanksi jika ada perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang.
Berikut bunyi Pasal 187A ayat 1 UU No 10 Tahun 2016:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Bawaslu juga mengingatkan pemilih sejumlah hal berikut:
Fakta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.