JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan usulan hak angket terkait penunjukan Komisaris Jenderal (Pol) Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat akan digulirkan setelah pilkada.
Ia mengatakan Gerindra tetap akan menggulirkan usulan hak angket tersebut meski saat ini terhambat cuti Lebaran dan persiapan pilkada.
"Karena banyak sekali hari libur dan cuti. Saya kira rencana untuk pengusulan itu tetap berjalan. Nanti kita lihatlah. Karena belum pulih pasca-Lebaran ini. Apa lagi lusa sudah ada pilkada," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Ia mengatakan saat ini Fraksi Gerindra di DPR tengah menyiapkan bahan untuk menyusun draf usulan hak angket.
Baca juga: Gerindra Akan Gulirkan Hak Angket soal Penunjukkan Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar
Menurut Fadli, ada tiga undang-undang yang berpotensi dilanggar terkait penunjukan Iriawan yakni Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ia memprediksi beberapa partai lain juga akan bergabung bersama Gerindra untuk mengusulkan hak angket.
"Yang jelas selain Gerindra, Demokrat mungkin PKS, PAN ya. Saya belum tahu lagi nanti yang lain. Kan kami usulkan aja dulu. Ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan dalam proses menjalankan undang-undang," kata Fadli.
Baca juga: Wiranto: Hak Angket Pengangkatan Pj Gubernur Jabar, Silakan Saja
"Karena diduga kan bisa menyalahi sejumlah undang-undang. Setidaknya kan ada undang-undang terkait ASN, Pilkada, Polri, dan lain-lain," lanjut dia.
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan menggulirkan hak angket menyikapi pelantikan Iriawan. Partai Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu.
Fraksi lain seperti Demokrat mendukung usul hak angket ini.