Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tidak Jujur, Ketua DPD Gerindra Ditegur Hakim Tipikor

Kompas.com - 26/06/2018, 09:41 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim dicecar oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/6/2018). Gunadi dinilai tak jujur saat bersaksi untuk terdakwa Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Dalam persidangan, Gunadi mengaku pernah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Mustafa. Pemberian kepadanya melalui anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra, Zainuddin.

Namun, Gunadi membantah penerimaan uang itu ada kaitannya dengan kasus suap yang kini menjerat Mustafa. Menurut dia, uang itu adalah pinjaman atau bantuan pribadi Mustafa kepadanya.

Majelis hakim yang mendengar bantahan Gunadi tersebut tidak langsung memercayai begitu saja. Majelis menduga uang Rp 1,5 miliar itu ada kaitan dengan penyuapan yang dilakukan Mustafa selaku bupati kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.

"Kalau Anda jawab tidak ada kaitannya, berarti Anda menunggu jadi terdakwa dulu, dengan perkara sendiri. Tidak perlu berpolitik memberi jawaban di sini," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani.

Baca juga: Ketua DPD Gerindra Akui Terima Rp 1,5 Miliar dari Bupati Lampung Tengah

Menurut hakim, aneh jika Gunadi mengatakan uang itu tidak ada kaitannya. Apalagi, Gunadi telah menyerahkan uang Rp 1,5 miliar itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk disita.

Hakim Ni Made mengatakan, tidak mungkin uang tersebut disita, jika penyidik tidak menduga uang itu ada kaitannya dengan tindak pidana.

Apalagi, dalam persidangan terdakwa Mustafa menyatakan tidak mengetahui terkait uang Rp 1,5 miliar kepada Gunadi. Mustafa juga membantah menjanjikan bantuan kepada Gunadi.

"Itu lah kenapa Anda disumpah di atas Quran. Ini bukan panggung sandiwara, tidak bisa ngeles sana sini. Hati-hati dalam memberi jawaban," kata Ni Made.

Baca juga: Bupati Nonaktif Lampung Tengah Didakwa Suap Anggota DPRD Rp 9,6 Miliar

Dalam kasus ini, Mustafa didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp 9,6 miliar. Menurut jaksa, penyuapan itu dilakuan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang disebut menerima suap yakni, Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainuddiin.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD tersebut memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Kemudian, agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Kompas TV Tak hanya DPD Partai Gerindra Jateng, DPW PKS Jateng yang juga didatangi oleh petugas brimob juga merasa tak nyaman.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com