JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, pihaknya berharap terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto segera melunasi uang pengganti senilai 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi uang yang telah dititipkan sebesar Rp 5 miliar.
Hingga saat ini, kata Febri, Novanto tercatat menyetorkan uang sebesar 100.000 dolar Amerika Serikat sekitar bulan Mei silam.
"Yang baru dibayar sejumlah itu, kewajiban pembayaran kan sejumlah 7,3 juta USD," ujar Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Baca juga: Setya Novanto Mulai Bayar Cicilan Uang Pengganti
Menurut Febri, KPK belum memutuskan untuk melakukan penyitaan terhadap aset Novanto. Sebab, Novanto telah menunjukkan komitmennya untuk melunasi uang tersebut. Namun demikian, KPK akan terus menagih Novanto untuk memenuhi kewajibannya.
"Jadi kami harap tidak perlu ada tindakan lain kalau (Novanto) segera melakukan kewajiban kepada negara," ujarnya.
"Jaksa eksekusi KPK tentu akan terus memaksimalkan dan menagih agar kewajiban-kewajiban tersebut dilaksanakan karena ini perintah hakim," sambung Febri.
Baca juga: Dokter Bimanesh Sebut Kecelakaan Setya Novanto Skenario Amatiran
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.