JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengungkapkan bahwa fraksinya mendukung wacana hak angket terkait pengangkatan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.
Selain menjabat Sestama Lemhanas, Iriawan juga merupakan perwira tinggi Polri yang masih aktif dan berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen).
"Saya termasuk yang akan mendorong untuk itu (hak angket) sehingga ada ruang untuk kita minta pemerintah menjelaskan duduk persoalannya," ujar Yandri saat ditemui di rumah dinas Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Baca juga: Sempat Tak Setuju, Ini Alasan Wiranto Sepakat Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar
Yandri mengatakan, tak ada yang perlu dikhawatirkan dari pengguliran hak angket. Sebab, hal itu merupakan upaya yang konstitusional untuk meminta penjelasan dari pemerintah terkait pengangkatan Iriawan.
Di sisi lain, menurut Yandri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pernah berkata tak akan pernah mengangkat seorang perwira polisi aktif menjadi penjabat kepala daerah.
"Karena dulu Pak Tjahjo sendiri yang mengatakan tidak akan pernah mengangkat polisi aktif. Minimal hari ini terjadi pro kontra kenapa tiba-tiba misalkan di Jabar yang notabene ada salah satu paslon bekas jenderal. Nah itu tentu kecurigaan akan muncul," kata Yandri.
Baca juga: Kengototan Pemerintah dan Netralitas Iriawan, Pj Gubernur, di Pilkada Jabar
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa dirinya siap menghadapi Hak Angket yang diwacanakan sejumlah fraksi di DPR terkait penunjukkan Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.
"Ya saya kalau diundang DPR akan saya jawab, yang saya putuskan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Tjahjo di Blitar, Jawa Timur, Rabu (20/6/2018).
Menurut Tjahjo keputusannya itu tidak melanggar ketentuan undang-undang atau peraturan apapun.
Baca juga: Alasan Ketua DPR Tolak Hak Angket Pengangkatan Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jabar
Selain itu keputusan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018 tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat masa jabatan tahun 2013-2018 dan pengangkatan penjabat Gubernur Jawa Barat.
"Bagi saya yang penting secara hukum clear. Keppres keluar sudah melalui telaahan yang cukup detail, enggak mungkin Keppres asal-asalan. Itu saja. Soal puas enggak puas ya wajar namanya masyarakat," kata Tjahjo.
"Soal ada yang suka dan tidak suka, soal ada yang khawatir kenapa khawatir? Hanya sembilan hari aja sampai hari H kok," ucapnya.
Wacana Hak Angket tersebut pertama kali digulirkan oleh fraksi Partai Gerindra. Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu.