Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wasekjen PAN: Dulu Pak Tjahjo Bilang Tak Akan Angkat Polisi Aktif

Kompas.com - 25/06/2018, 16:17 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengungkapkan bahwa fraksinya mendukung wacana hak angket terkait pengangkatan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.

Selain menjabat Sestama Lemhanas, Iriawan juga merupakan perwira tinggi Polri yang masih aktif dan berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen).

"Saya termasuk yang akan mendorong untuk itu (hak angket) sehingga ada ruang untuk kita minta pemerintah menjelaskan duduk persoalannya," ujar Yandri saat ditemui di rumah dinas Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Baca juga: Sempat Tak Setuju, Ini Alasan Wiranto Sepakat Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar

Yandri mengatakan, tak ada yang perlu dikhawatirkan dari pengguliran hak angket. Sebab, hal itu merupakan upaya yang konstitusional untuk meminta penjelasan dari pemerintah terkait pengangkatan Iriawan.

Di sisi lain, menurut Yandri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pernah berkata tak akan pernah mengangkat seorang perwira polisi aktif menjadi penjabat kepala daerah.

"Karena dulu Pak Tjahjo sendiri yang mengatakan tidak akan pernah mengangkat polisi aktif. Minimal hari ini terjadi pro kontra kenapa tiba-tiba misalkan di Jabar yang notabene ada salah satu paslon bekas jenderal. Nah itu tentu kecurigaan akan muncul," kata Yandri.

Baca juga: Kengototan Pemerintah dan Netralitas Iriawan, Pj Gubernur, di Pilkada Jabar

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa dirinya siap menghadapi Hak Angket yang diwacanakan sejumlah fraksi di DPR terkait penunjukkan Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.

"Ya saya kalau diundang DPR akan saya jawab, yang saya putuskan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Tjahjo di Blitar, Jawa Timur, Rabu (20/6/2018).

Menurut Tjahjo keputusannya itu tidak melanggar ketentuan undang-undang atau peraturan apapun.

Baca juga: Alasan Ketua DPR Tolak Hak Angket Pengangkatan Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jabar

Selain itu keputusan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018 tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat masa jabatan tahun 2013-2018 dan pengangkatan penjabat Gubernur Jawa Barat.

"Bagi saya yang penting secara hukum clear. Keppres keluar sudah melalui telaahan yang cukup detail, enggak mungkin Keppres asal-asalan. Itu saja. Soal puas enggak puas ya wajar namanya masyarakat," kata Tjahjo.

"Soal ada yang suka dan tidak suka, soal ada yang khawatir kenapa khawatir? Hanya sembilan hari aja sampai hari H kok," ucapnya.

Wacana Hak Angket tersebut pertama kali digulirkan oleh fraksi Partai Gerindra. Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu.

Kompas TV Ali Mochtar Ngabalin membantah tudingan Susilo Bambang Yudhoyono yang menyebut ada oknum TNI, Polri dan BIN yang tak netral di Pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com