JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali membantah upaya peninjauan kembali (PK) yang baru diajukan ada kaitannya dengan pensiunnya Artidjo Alkostar sebagai hakim agung.
Menurut Suryadharma, PK tersebut memang baru selesai dibuat.
"Kan ini tidak mudah penyusunannya. Jadi selesai terus koreksi, selesai terus dikoreksi lagi. Jadi tidak ada hubungannya," ujar Suryadharma saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/6/2018).
Baca juga: Purnatugas Artidjo dan Gelombang PK Napi Koruptor
Dalam memori PK, Suryadharma Ali menilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak berwenang menghitung kerugian negara dalam kasusnya.
Selain itu, Suryadharma juga membantah memperkaya diri sendiri.
Suryadharma meminta agar Mahkamah Agung membebaskan dirinya dari penjara. Kemudian, mengembalikan uang pengganti dan membatalkan pencabutan hak politik.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali.
Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma. Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.
Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara.
Sebelum Suryadharma, ada dua narapidana kasus korupsi yang mengajukan upaya hukum PK.
Baca juga: Artidjo Alkostar, 18 Tahun, 19.000 Perkara, dan Urus Kambing...
Mereka adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbanungrum dan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
Menariknya, permohonan PK yang diajukan ketiga narapidana kasus korupsi itu tak sampai berselang sebulan setelah Artidjo Alkostar secara resmi pensiun dari jabatan Hakim Agung pada 22 Mei 2018 lalu.
Nama Artidjo Alkostar sangat dikenal sebagai hakim "galak" dalam menjatuhkan hukuman. Terutama bagi para koruptor.
Baca juga: Artidjo: Saya Paling Jengkel Koruptor Ditangkap Masih Cengengesan...
Vonis berat menanti terpidana koruptor jika kasasinya atau PK ditangani Artidjo. Ketukan "palu" Artidjo begitu menakutkan bagi para napi koruptor yang mencoba mendapat keringanan hukuman.
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.