JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gede Surata menyatakan, pihaknya mendukung secara optimal dalam menyukseskan pilkada 2018 terutama berkaitan dengan administrasi kependudukan.
“Terkait dengan Pilkada (2018) sesuai dengan amanat Undang-Undang, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan tugasnya untuk memberikan DP4 ke KPU yang selanjutnya dimanfaatkan untuk pembuatan DPT (Daftar Pemilihan Tetap),” Gede saat konferensi pers terkait Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Sabtu (23/6/2018).
Baca juga: Mendagri Minta Warga Proaktif Datangi Dukcapil untuk Rekam E-KTP
DP4 tersebut berasal dari data kependudukan kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh Kemendagri dengan menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan, serta diintegrasikan dengan hasil perekaman sidik jari dan iris mata.
“DP4 telah diserahkan tanggal 27 Desember 2017 di Surabaya. DP4 tersebut saat ini telah digunakan untuk klarifikasi, konfirmasi dan seterusnya,” kata dia.
Gede menuturkan, Dukcapil tetap melakukan pelayanan pada saat hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 Juni 2017.
Baca juga: Sudin Dukcapil Jakut Tetap Layani Warga yang Datang Setelah Pukul 14.00
Selain itu, kata dia, pihaknya juga membuka desk pemungutan suara atau call center guna merespon permasalahan identitas kependudukan pemilih.
“Jadi jajaran Dukcapil tidak boleh menolak bentuk desk di daerah” kata dia.
Ketiga, kata Gede, pihaknya akan melakukan perekaman warga binaan dalam rumah tahanan (rutan) atau lembaga kemasyarakatan.
Baca juga: Sudin Dukcapil Jakut Tetap Layani Warga yang Datang Setelah Pukul 14.00
Selanjutnya, kata dia, Dukcapil akan menerbitkan e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman.
“Menerbitkan KTP-el atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el bagi pemilih pemula yang pada hari pelaksanaan pemilihan telah berusia 17 tahun dan telah terdata dalam database kependudukan,” kata dia.
“Dan menyiapkan rekap data Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang telah diterbitkan,” sambung dia.
Baca juga: Berkas Lengkap, Pengurusan Dokumen di Dukcapil Kini Beres 1x24 Jam
Kemudian, lanjut Gede, pihaknya akan memfasilitasi KPUD(Komisi Pemilihan Umum Daerah) dalam rangka pengecakan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan keaslian KTP elektronik melalui akses data kependudukan.
“Mendorong KPUD untuk melakukan pengecekan NIK secara mandiri dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” kata dia.
Gede mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan KPUD untuk menyerahkan nomor handphone (HP) KPUD yang akan digunakan untuk melakukan pengecekan NIK melalui HP.
Baca juga: Dukcapil Beberkan Sistem Pengamanan Data Registrasi Kartu SIM Prabayar
Di sisi lain, Gede menegaskan, dalam perhitungan suara hasil pemilihan, tidak diperkenankan ikut berperan serta dalam proses perhitungan suara hasil pemilihan.
“Menurut Undang-Undang kita (Dukcapil) tidak ikut tahapan,” ujar Gede.
Dukungan Kemendagri untuk data pendukung dalam rangka Pilkada diatur dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 58 ayat (2); dan Pasal 200 A Undang-Undang No.10 Tahun 2016.