Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aman Abdurahman Divonis Mati, BIN Yakin Tak Akan Picu Teror Baru

Kompas.com - 22/06/2018, 17:06 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Intelejen Negara (BIN) meyakini vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tidak akan memicu aksi teror baru.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala BIN Letnan Jenderal Teddy Lhaksmana usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Saya kira tidak (akan memacu teror baru)," ujarnya, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Meski begitu, BIN menilai kewaspadaan masyarakat harus tetap dijaga pasca vonis Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu. Jangan sampai ada kelengahan sebab hal itu bisa menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para teroris.

Baca juga: 7 Hal yang Memberatkan Aman Abdurrahman hingga Divonis Mati

Teddy meyakini dengan kerja sama semua pihak termasuk peran serta masyarakat, aksi teror apapun bisa diantisipasi. Sebagai bagian dari BIN, ia mengatakan memiliki keyakinan akan hal tersebut.

Ia berharap, masyarakat bisa hidup tenang tanpa ada aksi teror yang terjadi. "Mudah-mudahan enggak (ada aksi teror), masa keinginannya ribut melulu, enggaklah," kata dia.

Sebelumnya, Majelis hakim menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman.

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman.

"Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," ujar Hakim Ketua Akhmad Jaini, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, Jumat.

Baca juga: Alasan Aman Abdurrahman Tolak Ajukan Banding atas Vonis Mati

Hakim Anggota Ratmoho mengatakan, ajaran-ajaran Aman secara tidak langsung telah memengaruhi simpatisannya untuk melakukan berbagai aksi teror, termasuk bom bunuh diri.

Ajaran-ajaran Aman itu baik yang disampaikan secara langsung maupun dalam buku seri materi tauhid dan yang diunggah di sebuah situs di internet.

Majelis hakim menilai, Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Kompas TV Aman Abdurrahman terbukti bersalah karena dianggap telah terlibat sejumlah aksi terorisme di tanah air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com