JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Intelejen Negara (BIN) meyakini vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tidak akan memicu aksi teror baru.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala BIN Letnan Jenderal Teddy Lhaksmana usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Saya kira tidak (akan memacu teror baru)," ujarnya, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Meski begitu, BIN menilai kewaspadaan masyarakat harus tetap dijaga pasca vonis Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu. Jangan sampai ada kelengahan sebab hal itu bisa menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para teroris.
Baca juga: 7 Hal yang Memberatkan Aman Abdurrahman hingga Divonis Mati
Teddy meyakini dengan kerja sama semua pihak termasuk peran serta masyarakat, aksi teror apapun bisa diantisipasi. Sebagai bagian dari BIN, ia mengatakan memiliki keyakinan akan hal tersebut.
Ia berharap, masyarakat bisa hidup tenang tanpa ada aksi teror yang terjadi. "Mudah-mudahan enggak (ada aksi teror), masa keinginannya ribut melulu, enggaklah," kata dia.
Sebelumnya, Majelis hakim menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman.
"Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," ujar Hakim Ketua Akhmad Jaini, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, Jumat.
Baca juga: Alasan Aman Abdurrahman Tolak Ajukan Banding atas Vonis Mati
Hakim Anggota Ratmoho mengatakan, ajaran-ajaran Aman secara tidak langsung telah memengaruhi simpatisannya untuk melakukan berbagai aksi teror, termasuk bom bunuh diri.
Ajaran-ajaran Aman itu baik yang disampaikan secara langsung maupun dalam buku seri materi tauhid dan yang diunggah di sebuah situs di internet.
Majelis hakim menilai, Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.