JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa para tersangka terkait kasus suap Bupati Purbalingga Tasdi, hari ini, Jumat (22/6/2018). Tasdi pun turut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat dirinya itu.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Febri dalam pernyataannya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, selain Tasdi, turut diperiksa pula tersangka Hamdani Kosen (HK). Ia merupakan pengusaha alias pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Tasdi.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Purbalingga Tasdi
Selain HK, diperiksa pula tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN). Keduanya pun merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.
Ada pula Hadi Iswanto (HIS) yang juga diperiksa sebagai tersangka. HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.
Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bupati Purbalingga Ditangkap KPK, 4 Pejabat Ikut Diperiksa
Adapun Hamdani, Librata dan Ardirawinata disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tasdi diduga menerima fee Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018. Adapun nilai total proyek itu senilai Rp 22 miliar.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 500 juta.