Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sambut Rencana Pertemuan dengan Presiden Jokowi

Kompas.com - 21/06/2018, 20:09 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana pertemuan dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami tentu saja menyambut positif hal tersebut (rencana pertemuan), tim KPK juga sebenarnya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan kajian sejak tahun 2014, 2015 sampai perkembangan terbaru juga sudah kita update,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Baca juga: KPK Siap Jelaskan ke Presiden soal Sikap Tolak Pasal Tipikor di RKUHP

Pertemuan tersebut, kata Febri, bisa menyelaraskan perbedaan sikap antara pemerintah, DPR serta KPK terkait pengaturan tindak pidana korupsi dalam RKUHP.

“Bahwa memang sejumlah bahaya risiko terhadap KPK dan pemberantasan korupsi kalau RKUHP disahkan seperti kondisi saat ini,” ujar Febri.

Febri mengatakan, KPK mencermati pasal pidana korupsi dalam RKUHP lantaran dianggap dapat mengancam kewenangan komisi tersebut dalam menindak kasus korupsi.

“KPK bukan menolak RKUHPnya, tapi kami menyampaikan ada risiko sangat besar bagi KPK dan pemberantasan korupsi kalau pasal-pasal tindak pidana korupsi dipaksakan masuk dalam RKUHP tersebut,” kata dia.

Febri yakin Presiden akan mendengarkan masukan dan pertimbangan dari tim KPK terkait RKUHP.

“Kami percaya Presiden mendengar dan mempertimbangkan dengan sangat baik, saya yakin dengan komitmen pemberantasan korupsi,” ucap Febri.

Menurut Febri, pertemuan dengan Presiden bisa menghasilkan kebijakan yang menguatkan pemberantasan korupsi. Pertemuan itu diharapkan bisa merumuskan aturan antikorupsi yang kian sempurna. 

“Kami pikir sangat riskan ke depan apakah kita membiarkan pemberantasan korupsi berada pada risiko sangat besar sehingga bisa melemah ke depan atau kita susun sebuah aturan yang sangat kuat,” kata Febri.

“Nanti misalnya revisi UU tipikor, bisa memperberat sanksi beberapa kali lipat, baik sanksi pidana maupun sanksi dendanya, dibuat sangat tinggi agar orang-orang berpikir setiap kali hendak korupsi. Tentu perlu kajian lebih dalam untuk revisi tipikor tersebut,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo masih mengatur jadwal pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas masalah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Jokowi Segera Bertemu Pimpinan KPK Bahas Polemik RKUHP

Jokowi memastikan pertemuan akan digelar dalam waktu dekat.

"Oh ya nanti. Akan kita atur. Kalau enggak minggu ini, minggu depan awal," kata Jokowi kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6/2018).

Kompas TV Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU KUHP yang menurut KPK akan melemahkan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com