JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana pertemuan dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami tentu saja menyambut positif hal tersebut (rencana pertemuan), tim KPK juga sebenarnya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan kajian sejak tahun 2014, 2015 sampai perkembangan terbaru juga sudah kita update,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Baca juga: KPK Siap Jelaskan ke Presiden soal Sikap Tolak Pasal Tipikor di RKUHP
Pertemuan tersebut, kata Febri, bisa menyelaraskan perbedaan sikap antara pemerintah, DPR serta KPK terkait pengaturan tindak pidana korupsi dalam RKUHP.
“Bahwa memang sejumlah bahaya risiko terhadap KPK dan pemberantasan korupsi kalau RKUHP disahkan seperti kondisi saat ini,” ujar Febri.
Febri mengatakan, KPK mencermati pasal pidana korupsi dalam RKUHP lantaran dianggap dapat mengancam kewenangan komisi tersebut dalam menindak kasus korupsi.
“KPK bukan menolak RKUHPnya, tapi kami menyampaikan ada risiko sangat besar bagi KPK dan pemberantasan korupsi kalau pasal-pasal tindak pidana korupsi dipaksakan masuk dalam RKUHP tersebut,” kata dia.
Febri yakin Presiden akan mendengarkan masukan dan pertimbangan dari tim KPK terkait RKUHP.
“Kami percaya Presiden mendengar dan mempertimbangkan dengan sangat baik, saya yakin dengan komitmen pemberantasan korupsi,” ucap Febri.
Menurut Febri, pertemuan dengan Presiden bisa menghasilkan kebijakan yang menguatkan pemberantasan korupsi. Pertemuan itu diharapkan bisa merumuskan aturan antikorupsi yang kian sempurna.
“Kami pikir sangat riskan ke depan apakah kita membiarkan pemberantasan korupsi berada pada risiko sangat besar sehingga bisa melemah ke depan atau kita susun sebuah aturan yang sangat kuat,” kata Febri.
“Nanti misalnya revisi UU tipikor, bisa memperberat sanksi beberapa kali lipat, baik sanksi pidana maupun sanksi dendanya, dibuat sangat tinggi agar orang-orang berpikir setiap kali hendak korupsi. Tentu perlu kajian lebih dalam untuk revisi tipikor tersebut,” sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo masih mengatur jadwal pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas masalah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Jokowi Segera Bertemu Pimpinan KPK Bahas Polemik RKUHP
Jokowi memastikan pertemuan akan digelar dalam waktu dekat.
"Oh ya nanti. Akan kita atur. Kalau enggak minggu ini, minggu depan awal," kata Jokowi kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6/2018).