Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK Serial Presiden: Soeharto

Kompas.com - 21/06/2018, 15:55 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.comSoeharto menjabat sebagai pejabat sementara Presiden menggantikan Soekarno pada Maret 1967.

Sebelumnya, pada 11 Maret 1966, Soekarno menandatangani surat perintah yang memberikan wewenang kepada Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk saat itu.

Surat itu dikenal sebagai Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).

Soeharto menjabat presiden selama 32 tahun, setelah menyatakan mundur dari jabatannya pada Mei 1998. 

Awal karier Soeharto

Soeharto lahir di Kemusuk, Godean, Yogyakarta, pada 8 Juni 1921.

Masa kecil Soeharto diisi dengan menggembala kerbau dan hewan ternak.

Baca juga: Pengamat: Pemilih yang Rindu Soeharto Itu Kecil Sekali

Pada 1 Juni 1940, Soeharto mengikuti sekolah militer di Gombong dan lulus dengan predikat terbaik. Pangkat kopral disandangnya.

Pada 1942, Soeharto memulai karier militernya dengan menjadi tentara Koninklijke Nederlands Indische Leger (KNIL), tentara Kerajaan Hindia Belanda.

SOEHARTOKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo SOEHARTO
Ketika menjadi tentara KNIL, Soeharto hanya bertugas tujuh hari dengan pangkat sersan.

Setelah itu, Belanda menyerah kepada Jepang. Selanjutnya, Soeharto bergabung dengan Pembela Tanah Air (PETA).

PETA merupakan kesatuan militer yang dibentuk Jepang saat menduduki Indonesia.

Setelah bergabung, karier Soeharto semakin lama semakin meningkat. Dia diangkat menjadi komandan kompi, peleton, dan naik menjadi komandan batalion dengan pangkat letnan kolonel.

Baca juga: VIK Kejatuhan Soeharto, Kisah Soeharto pada Pengujung Kekuasaan

Soeharto kemudian menjadi Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad). Saat terjadi peristiwa 1965, Soeharto melakukan pendekatan kepada Presiden Soekarno untuk melakukan penumpasan terhadap Gerakan 30 September.

Pada 3 oktober 1965, Mayjend Soeharto diangkat sebagai Panglima Kopkamtib dan mempunyai wewenang untuk menindak mereka yang diduga sebagai pelaku G30S.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com