JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan penunjukan Komisaris Jenderal (Komjen) Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan, pelantikan Komjen M. Iriawan telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Kalau jabatan kosong itu semenitpun nggak boleh, harus segera diisi. Nah, konteks pengisian pak Iriawan adalah mengisi jabatan yang kosong ditinggalkan oleh pak Aher,” kata Sumarsono saat konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Baca juga: Jokowi: Pelantikan Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar Sesuai Prosedur
Sumarsono juga membantah anggapan bahwa pemerintah telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Bahkan, Sumarsono menegaskan, status Iriawan adalah Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) sehingga dia tidak berstatus dinas aktif Kepolisian.
Selain itu, jelas Sumarsono, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Komjen Iriawan: Kalau Harus Milih Saya Mending Jadi Sestama Lemhanas
Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.
Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama dan seterusnya.
Kemudian, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden dan sekretaris militer presiden.
Baca juga: Kemendagri Yakin dengan Netralitas Iriawan di Pilkada Jabar
Selain itu, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
“Dengan demikian di dalam konteks ini (Iriawan) pertanyaan ya adalah jabatan pimpinan madya itu bukan jabatan TNI-Polri tapi jabatan ASN,” tutur dia.
Tak Perlu Mundur
Lebih lanjut, dia menuturkan jabatan pimpinan tinggi madya yang diisi oleh anggota TNI-Polri dibagi menjadi dua.
“Satu untuk yang ada di instansi tertentu sifatnya tidak harus mundur, kedua yang berada di instansi lain, kementerian/lembaga lain,” kata Sumarsono.
Baca juga: Soal Polemik Netralitas Penjabat Gubernur Jabar, Ini Kata Iriawan
Sumarsono juga menegaskan Iriawan tidak perlu mengundurkan dari Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.
Sumarsono menambahkan, pengangkatan Iriawan bukan berdasarkan statusnya sebagai anggota Polri.
Sebab, sebelum dilantik sebagai penjabat Gubernur Jabar, Iriawan sedang menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional.
Baca juga: M Iriawan: Saya Hanya Melaksanakan Tugas
“Secara resmi tidak di bawah komando Kapolri tetapi dibawah komando instruksi daripada Gubernur Lemhanas,” kata Sumarsono.
“Posisinya sebenarnya secara kedinasan juga sesungguhnya tidak aktif karena secara kedinasan sudah tidak di garis Kapolri,” tambah Sumarsono.