JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengkritik penunjukan Komisaris Jenderal (Pol) Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.
KIPP meminta agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera meninjau ulang penunjukan itu.
"Kepada Mendagri diminta untuk meninjau kembali keputusan tentang pengangkatan penjabat Gubernur Jawa Barat dari anggota Polri," ujar Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Kaka Suminta dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (18/6/2018).
Baca juga: Jabatan Baru Gubernur Jabar Tuai Pro-Kontra, M Iriawan Bilang Enggak Masalah
KIPP menyayangkan kebijakan Mendagri yang melakukan pengangkatan anggota Polri aktif sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.
Sebab, hal itu dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut Kaka, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan penjabat gubernur itu tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Soal Pelantikan Iriawan, Mendagri Sebut Sudah Lapor Presiden Jokowi
Sebab, definisi, tugas, fungsi serta wewenang kepolisian dan ASN berbeda.
Adapun, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menerangkan bahwa pengangkatan penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, adalah pejabat yang berasal dari ASN.
Dengan demikian, pengisian jabatan oleh anggota Polri tidak sesuai dengan UU Pilkada.
"Memaksakan pengangkatan anggota Polri aktif sebagai pejabat sipil akan membangkitkan kesan adanya dwifungsi Polri, yang justru akan merugikan citra Polri yang sedang giat dibangun di mata publik," kata Kaka.
Baca juga: Soal Pelantikan Iriawan, Wakapolri Sebut Tidak Ada Kontroversi
KIPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk meninjau kebijakan yang telah diambil oleh Mendagri.
Diduga, telah terjadi penyalahgunaan wewenang dengan membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.