Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/06/2018, 07:14 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengkritik penunjukan Komisaris Jenderal (Pol) Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.

KIPP meminta agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera meninjau ulang penunjukan itu.

"Kepada Mendagri diminta untuk meninjau kembali keputusan tentang pengangkatan penjabat Gubernur Jawa Barat dari anggota Polri," ujar Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Kaka Suminta dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (18/6/2018).

Baca juga: Jabatan Baru Gubernur Jabar Tuai Pro-Kontra, M Iriawan Bilang Enggak Masalah

KIPP menyayangkan kebijakan Mendagri yang melakukan pengangkatan anggota Polri aktif sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.

Sebab, hal itu dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Menurut Kaka, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan penjabat gubernur itu tidak dapat dibenarkan.

Baca juga: Soal Pelantikan Iriawan, Mendagri Sebut Sudah Lapor Presiden Jokowi

Sebab, definisi, tugas, fungsi serta wewenang kepolisian dan ASN berbeda.

Adapun, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menerangkan bahwa pengangkatan penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, adalah pejabat yang berasal dari ASN.

Dengan demikian, pengisian jabatan oleh anggota Polri tidak sesuai dengan UU Pilkada.

"Memaksakan pengangkatan anggota Polri aktif sebagai pejabat sipil akan membangkitkan kesan adanya dwifungsi Polri, yang justru akan merugikan citra Polri yang sedang giat dibangun di mata publik," kata Kaka.

Baca juga: Soal Pelantikan Iriawan, Wakapolri Sebut Tidak Ada Kontroversi

KIPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk meninjau kebijakan yang telah diambil oleh Mendagri.

Diduga, telah terjadi penyalahgunaan wewenang dengan membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Kompas TV Berikut adalah 3 berita terpopuler hari ini versi KompasTV.
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com