JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo menegaskan, penunjukkan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Saya tak mungkin sebagai Mendagri melantik tanpa dasar hukum. Kalau melanggar saya dipecat Presiden. Dan saya juga tak mungkin mengusulkan nama kalau itu melanggar aturan," kata Tjahjo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (18/6/2018).
Baca juga: Soal Pelantikan Iriawan, Wakapolri Sebut Tidak Ada Kontroversi
Ia memastikan sudah mengusulkan nama Iriawan ke Presiden Joko Widodo sebelum menunjuk mantan Kapolda Metro Jaya itu sebagai PJ Gubernur Jawa Barat.
"Kan enggak mungkin saya mengusulkan orang kemudian menjerumuskan Bapak Presiden. Saya sesuai aturan, sesuai UU karena nama yang saya usulkan saya kirim kepada Bapak Presiden," kata politisi partai PDI Perjuangan tersebut.
Kemendagri, kata Tjahjo, sebelum mengusulkan nama pejabat Gubernur Jabar tersebut telah melakukan kajian terlebih dulu pada sejumlah UU, mulai dari UU Aparatur Sipil Negara, UU Pilkada, hingga UU tentang Kepolisian, serta Permendagri tentang aturan cuti kepala daerah.
Baca juga: Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar, Demokrat Nilai Pemerintah Langgar 3 UU
Selanjutnya, nama tersebut diajukan ke Sekretariat Negara untuk dimintakan Keputusan Presiden (Keppres).
Bahkan, di Setneg usulan nama tersebut kembali dikaji oleh tim hukum, hingga keluar Keputusan Presiden (Keppres).
Tjahjo mengatakan, tak masalah jika pelantikan Iriawan menimbulkan polemik di masyarakat.
“Dan itu hal biasa (polemik), karena pasti ada yang setuju dan tidak setuju,” kata dia.
Baca juga: Gerindra: Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar Rusak Kredibilitas Pemerintah
Lebih lanjut, Tjahjo menuturkan, memang sempat ada polemik nama calon Penjabat Gubernur Jabar sejak Januari 2018.
Saat itu, nama Iriawan masuk nominasi untuk menjadi Penjabat Gubernur Jabar. Akan tetapi, kemudian disepakati setelah dilakukan mediasi, bahwa tak akan mengangkat perwira aktif di Polri dan TNI.
"Kemarin ada kesepakatan akhirnya dimediasi Pak Menkopolhukam, sudahlah untuk netralitas pejabat aktif TNI dan Polri, di Mabes TNI dan Polri tidak usah walaupun sudah sesuai aturan yang diyakini oleh Mendagri,” ujar Tjahjo.
Baca juga: Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Jabar, Ini Langkah Pertama M Iriawan
“Akhirnya dengan Pak Iriawan sudah dimutasi dari Mabes Polri ke Lemhanas, yang struktur eselonnya sama dengan dirjen ya itu sesuai aturan, sesuai mekanisme yang ada," tambah Mendagri.
Di sisi lain, soal kecurigaan pengangkatan Iriawan untuk mengamankan kepentingan politik dalam Pilkada Jabar, Tjahjo menampiknya.
"Pilkada tinggal seminggu, orang tuh curiga ada apa, enggak ada. Besok saya tanggal 22 melantik penjabat gubernur Sumut. Pencoblosannya 27. Mau bisa apa. Yang penting melayani masyarakat, tata kelola pemerintah berjalan dengan baik," kata dia.