JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Syafruddin mengatakan, tidak ada masalah maupun kontroversi dari pelantikan Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
"Cukup bagus (pelantikan), Insya Allah bagus, lancar ya kami ucapkan selamat. Tidak ada kontroversi," ujar Syarifuddin usai meninjau kesiapan arus balik di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin malam.
Sebelumnya, sejumlah pihak menilai pelantikan Iriawan cukup kontroversial karena dianggap bermuatan politis.
Baca juga: Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar, Demokrat Nilai Pemerintah Langgar 3 UU
Syarifuddin mengatakan, setelah dilantik, Iriawan sepenuhnya berada di bawah naungan Lembaga Ketahanan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri.
"Posisinya sekarang Pak Iriawan sudah di Lemhanas buka di Polri, bukan kewenangan Polri lagi, itu kewenangan Mendagri dan Lemhanas," ujar Syafruddin.
Komisaris Jenderal Pol M Iriawan secara resmi menjabat sebagai Pjs Gubernur Jawa Barat setelah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Bandung, Senin (18/6/2018).
Baca juga: Gerindra: Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar Rusak Kredibilitas Pemerintah
Sebelumnya, wacana Kementerian Dalam Negeri melantik Iriawan yang akrab disapa Iwan Bule sudah muncul sejak Januari 2018.
Wacana itu kemudian menimbulkan kontroversi publik, sehingga pada 20 Februari 2018, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyatakan bahwa wacana itu ditarik kembali.
Adapun Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mempertanyakan keputusan pemerintah yang tetap melantik Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Jabar, Ini Langkah Pertama M Iriawan
Eddy menilai penunjukkan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar bisa saja menimbulkan persepsi bahwa Pemerintah mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur Jabar yaitu, TB Hasanuddin-Anton Charliyan.
Apalagi, paslon nomor urut dua itu diusung oleh partai pendukung pemerintah, yakni PDI Perjuangan. Bahkan, calon wakil Gubernur Anton Charliyan memiliki latar belakang dari Kepolisian.
Menjawab kontroversi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga: M Iriawan: Kalau Saya Tidak Netral, Sayang Karier Saya
Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.
"Dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Selain itu, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Iriawan Tetap Dilantik Jadi Pjs Gubernur Jabar, Mendagri Siap Bertanggung Jawab pada Presiden
Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya. Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama.
Kemudian, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden dan sekretaris militer presiden.
Selain itu, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.